portal kabar – Bentrok antar pelajar yang berujung pada kematian adalah masalah serius di Kabupaten Bekasi karena ini adalah cermin tingginya tingkat kekerasan di kalangan remaja dan anak – anak. Kasus-kasus tawuran yang mematikan ini menunjukkan dampak tragis dari konflik yang berawal hanya dari perselisihan sepele, persaingan antar sekolah, atau geng – geng sekolah yang ada. Ketika tawuran berkembang menjadi kekerasan fisik dan tak terkendali, sering kali ada korban jiwa yang jatuh, terutama karena senjata tajam dijadikan alat utama pada kekerasan oleh para pelajar.
Polres Metro Bekasi baru – baru ini mengungkap kasus penganiayaan pada anak yang timbul karena perkelahian antar pelajar. Pengungkapan kasus bentrok antar pelajar ini merupakan upaya polisi dalam keseriusannya untuk memutus mata rantai dari apa yang menjadi permasalahan para pelajar hingga terjadi korban.
“Kami berhasil mengamankan enam remaja yang terlibat dalam kasus ini, dan mirisnya mereka masih dibawah umur. Dari keenamnya diketahui jika pelaku berjumlah dua orang dengan inisial MH (15 Tahun) dan A (15 Tahun). Merekalah yang diduga melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia,” kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun saat dirinya menggelar jumpa pers dihalaman lobby utama Polres Metro Bekasi, Kamis, 12/09/2024.
Para pelaku yang telah membuat korban dengan inisial F (14 Tahun) meninggal dunia ditangkap, Minggu, 08/09/2024, dengan lokasi yang berbeda. Tersangka A ditangkap di Pondok Pesantren Cangkudu, Kecamatan Serang Banten, sementara pelaku MH ditangkap di Kampung Kepuh, RT 17/08, Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Keduanya diamankan oleh gabungan tim Polsek Cabangbungin bersama Polres Metro Bekasi.
“Bentrok terjadi pada hari Jumat, 06/09/2024, berlokasi di Kampung Kukun, Desa Jaya Bakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Barang bukti sebuah celurit juga telah kami amankan. Disembunyikan oleh pelaku dirumah temannya di Kampung Bulaktemu, RT 01/05, Desa Sukabudi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi,” jelas AKBP Saufi saat ditanya para wartawan.
Akibat perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 80 ayat (3) juntco pasal 76C undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
AKBP Saufi Salamun juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak – anak mereka guna mencegah terjadinya peristiwa ini yang merugikan banyak pihak. “Semoga ini bisa menjadi pelajaran kita semua untuk memutus mata rantai dari sumber pertikaian melalui pengawasan dan perhatian kepada anak – anak kita secara baik,” harap AKBP Saufi prihatin.
Red/pram/BA