portal kabar – Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dengan regulasi baru ini, presiden mendatang, Prabowo Subianto, akan memiliki kebebasan penuh untuk menunjuk menteri tanpa batasan yang sebelumnya ada.
Sebelumnya, Pasal 15 menetapkan bahwa jumlah kementerian tidak boleh lebih dari 34. Namun, dengan perubahan ini, presiden kini dapat menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan dalam menjalankan pemerintahan.
Aturan terbaru menyatakan, “Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.” Ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan kementerian.
Selain itu, penjelasan mengenai alasan pembentukan atau penambahan kementerian juga diatur dalam pasal tambahan 6A. Dalam pasal ini, ditambahkan bahwa tidak semua urusan pemerintahan harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri.
Pasal 6A menjelaskan bahwa pembentukan kementerian baru dapat disesuaikan dengan urusan pemerintahan yang ada. “Pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau rincian urusan pemerintahan yang saling terkait,” demikian bunyi pasal tersebut.
Perubahan undang-undang ini juga memberikan peluang bagi Prabowo untuk membentuk badan atau lembaga baru setingkat menteri dari organisasi pemerintahan yang sebelumnya berada di bawah kementerian.
“Jika terdapat undang-undang yang mengatur unsur organisasi, presiden dapat melakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,” demikian tertulis dalam Pasal 9A.
Menariknya, dalam aturan ini, pemerintah juga menghapus penjelasan Pasal 10 yang menyatakan bahwa “Wakil Menteri” adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet. Dengan demikian, Prabowo memiliki kebebasan untuk melantik wakil menteri dari kalangan mana pun, tanpa harus terikat pada pejabat karier kementerian yang dipimpinnya.
pram