portal kabar – Penggeledahan kamar atau blok hunian serta pelaksanaan tes urine terhadap warga binaan dilakukan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, dengan dukungan dari Aparat Penegak Hukum pada malam Selasa, 1 Oktober 2024.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Direktur Pengamanan dan Intelijen, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Proses penggeledahan dilakukan dengan mendatangi setiap kamar atau hunian warga binaan di lokasi tersebut.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.5-UM.01.01-162 tanggal 15 Juli 2024 mengenai laporan pelaksanaan penggeledahan kamar/blok hunian dan tes urine terhadap tahanan, narapidana, dan anak di Rutan, Lapas, dan LPKA, yang dilaksanakan bekerja sama dengan POLRI, TNI, dan BNN.
Sebelum pelaksanaan, dilakukan apel gabungan yang dipimpin oleh Pelaksana Harian Kepala Lembaga Pemasyarakatan, diikuti dengan pengarahan mengenai teknis dan pembagian tugas untuk penggeledahan kamar hunian dan tes urine.
Penggeledahan kamar hunian dan pemeriksaan badan warga binaan dilakukan di seluruh blok hunian, sedangkan pelaksanaan tes urine bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang dilakukan bersama Badan Narkotika Kota (BNK) Bekasi.
Hasil pencatatan dari penggeledahan kamar hunian mencatat temuan barang-barang, antara lain 10 unit handphone, 12 unit charger, 1 unit terminal, 2 unit headset, 2 unit parfum otomatis, 4 buah gelas kaca, 1 unit kipas angin, 7 buah kaca cermin, 3 buah ikat pinggang, 3 buah sendok besi, 1 buah garpu, 2 buah tang, 3 buah paku, 1 alat cukur, 3 buah gunting, 2 buah gunting kuku, 15 botol kaca, 3 buah botol kaleng, 1 unit alat cukur elektrik, 6 buah senjata tajam, 2 buah tali, 2 unit kabel instalasi, 1 unit STB, 7 buah besi, 1 buah pods, 1 unit pinset, dan 1 buah obat.
“Adapun hasil tes urine terhadap 33 orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Cikarang dan pegawai menunjukkan hasil negatif,” ungkap Pelaksana Harian Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Yusuf Priyo Widodo.
Yusuf Priyo Widodo menjelaskan bahwa laporan dan berita acara hasil penggeledahan serta berita acara tes urine akan disusun untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang ditemukan.
“Kegiatan penggeledahan kamar/blok hunian dan tes urine bersama Aparat Penegak Hukum di Lapas Kelas IIA Cikarang berjalan dengan aman dan kondusif,” tegas Yusuf Priyo Widodo.
red