portal kabar – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah resmi membuka seleksi untuk penerimaan 10.099 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2024. Hal ini diumumkan melalui Surat Keputusan Bupati Bekasi nomor KP.02.02/5549-BKPSDM/2024.
“Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 1 hingga 20 Oktober ini,” ungkap Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi, Beni Yulianto Iskandar, di Cikarang, pada hari Jumat.
Beni menjelaskan bahwa seleksi penerimaan PPPK tahun ini mencakup 10.099 formasi, dengan perincian 3.762 formasi untuk tenaga guru, 467 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 5.870 formasi bagi tenaga teknis lainnya. “Formasi yang tersedia akan tersebar di seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bekasi, termasuk sekolah-sekolah di seluruh Kabupaten Bekasi,” tambahnya.
Proses pengadaan PPPK tahun 2024 ini akan memprioritaskan pelamar dari profesi guru dan D4 Bidang Pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II, serta tenaga non-ASN yang tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara. “Kami berharap penerimaan ini dapat menyelesaikan masalah tenaga honorer sesuai dengan amanat Undang-Undang 20 tahun 2023 tentang ASN, terutama Pasal 65 dan 66 yang mengatur batas akhir penyelesaian honorer pada Desember 2024,” jelasnya.
Beni juga menekankan bahwa seleksi ini tidak akan dipungut biaya. Para pelamar diingatkan untuk tidak terjebak oleh tawaran dari oknum tertentu yang menjanjikan kemudahan dalam proses penerimaan. “Mohon untuk tidak mempercayai jika ada pihak yang menawarkan bantuan untuk kelulusan di setiap tahapan seleksi dengan syarat membayar sejumlah uang atau bentuk lainnya,” tutupnya.
pram