portal kabar – Polres Metro Bekasi telah menetapkan dua tersangka, yaitu seorang bapak dan anak yang merupakan oknum guru ngaji, terkait dengan tindakan kejahatan seksual terhadap santrinya. Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Metro Bekasi pada Senin sore, 30 September.
Dalam penjelasannya, Saufi mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari orang tua salah satu korban yang merupakan santri dari kedua tersangka. “Saat ini, jumlah korban yang teridentifikasi sebanyak tiga anak,” ujarnya.
Kejahatan tersebut dilakukan oleh Sudin bin Mulin, pemilik sekaligus pengajar di tempat pengajian, bersama anaknya, Muhammad Hadi Sofyan. “Berdasarkan pengakuan korban, kejadian ini telah berlangsung sejak tahun 2020, dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan berupa pakaian-pakaian korban,” tambahnya.
Saufi menjelaskan bahwa pada hari Jumat, 27 Agustus 2024, penyidik Polres Metro Bekasi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Proses penyidikan masih terus berlanjut, dan akan dilakukan pendampingan serta trauma healing dari tim psikologi Polres yang akan didampingi oleh penyidik,” terangnya.
Atas tindakan kejahatan tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2015 mengenai Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 76 D dapat dipidana penjara dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Setelah dilakukan penyidikan, memang benar telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang diperkuat dengan keterangan visum dari rumah sakit,” jelas Saufi.
Ia menambahkan bahwa pasal yang dikenakan saat ini belum bersifat final, karena pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. “Kami berharap tidak ada korban lain dalam kasus ini, tetapi jika ada, informasi tersebut akan dimasukkan ke dalam berkas penyidikan untuk menjadi pertimbangan bagi penuntut umum dan hakim dalam mengambil keputusan,” pungkasnya.
ccp/pram