portal kabar – Sengketa antar calon legislatif (caleg) dalam pemilihan legislatif (pileg) adalah situasi yang kerap terjadi dalam kontestasi politik, di mana dua atau lebih caleg berselisih terkait hasil pemilihan, dugaan pelanggaran, atau masalah lainnya yang mempengaruhi jalannya atau hasil pemilu.
Caleg bisa saling menuduh adanya manipulasi suara, seperti pemilih ganda, penggelembungan suara, atau intimidasi terhadap pemilih, yang dapat menjadi dasar sengketa.
Hal inipun terjadi di Kabupaten Bekasi, manakala Calon Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi 2024, Muhammad Fauzi dari PDIP yang bersengketa dengan Martina Ningsih, datang menggelar aksi pasang tenda bersama para simpatisannya di halaman KPUD Kabupaten Bekasi.
Dirinya mempertanyakan sikap KPUD yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti hasil ketetapan sengketa pemilu 2024.
“Surat itu adalah hasil keputusan mahkamah partai dari sengketa Pemilu internal partai, Saya hanya menjaga marwah partai seperti apa prosedur yang ada di KPU, yang jelas ada surat yang masuk dari mahkamah partai dari PDIP tentang ketetapan pemilu di internal Kepada KPUD Kabupaten Bekasi,” Kata Fauzi.
Menanggapi hal ini, Martina Ningsih yang akan segera dilantik pada hari, Kamis, 05/September/2024, mendatang, mengatakan jika sengketa ini masuk dalam ranah partai, dan penyelesaiannya pun saya pasrahkan terhadap putusan partai.
“Kita fokus pada pengabdian saja bang…, yang jelas amanah ini adalah dasar dan alasan saya untuk bisa melanjutkan pengabdian secara penuh terhadap masyarakat Kabupaten Bekasi. Kita hormati siapapun dan apapun nanti akan prosesnya, fokus dan fokus pada pengabdian saja saya saat ini,” kata Martina.
Sampai berita ini diturunkan, Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, masih sulit untuk dimintai keterangannya.
Dengan adanya solusi, diharapkan sengketa antar caleg dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum, serta tetap menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
pram