portal kabar – Meskipun waktu pelantikan tinggal beberapa hari, Gibran Rakabuming Raka menghadapi ancaman tidak dapat dilantik sebagai Wakil Presiden. Hal ini disebabkan adanya permasalahan yang dihadapi oleh anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Situasi ini diungkapkan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengajukan gugatan terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima Gibran sebagai calon wakil presiden.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, dan keputusan ini dijadwalkan untuk dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Putusan ini akan berpengaruh pada nasib Gibran sebagai calon wakil presiden, karena dalam permohonan tersebut, penggugat meminta agar tergugat mencabut dan membatalkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” demikian isi gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum PDIP menyatakan harapan agar PTUN tidak mengabaikan kasus ini. Mereka masih mengkritisi dugaan pelanggaran hukum oleh KPU RI dalam menerima Gibran sebagai calon wakil presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pimpinan Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbun, setelah sidang pemeriksaan administrasi di PTUN Jakarta pada Kamis, 2 Mei 2024.
“Mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat, yaitu KPU, apakah telah melaksanakan tugasnya dengan benar atau tidak, jika ditemukan adanya pembiaran dalam persidangan, kami meminta agar tindakan administrasi diambil terhadap calon presiden dan calon wakil presiden yang dipersoalkan,” kata Gayus.
Dia menambahkan bahwa pihaknya menggugat KPU RI karena sebagai penyelenggara negara, KPU telah mengesahkan Gibran sebagai calon wakil presiden.
“Kami tidak mencampuri proses pemilu yang berjalan, yang memang harus diawasi oleh Bawaslu,” jelasnya.
“Yang kami pertanyakan adalah apakah penyelenggara telah melawan hukum atau tidak dalam mengesahkan calon wakil presiden pada pemilu ini,” tambahnya.
pram