portal kabar – Baru sehari setelah dilantik, pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, telah menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan publik. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah keputusan kontroversial Prabowo yang mengangkat ajudannya, Mayor Teddy Indra Wijaya, sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Keputusan tersebut dinilai mengabaikan Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, khususnya Pasal 47 Ayat 1, yang menyatakan bahwa anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Dalam konteks ini, Mayor Teddy seharusnya mundur dari statusnya sebagai prajurit aktif sebelum menjabat di posisi sipil. Meskipun DPR RI periode 2019-2024 telah melakukan revisi terhadap undang-undang tersebut untuk memungkinkan anggota TNI aktif menduduki jabatan sipil, revisi ini belum disahkan menjadi undang-undang.
Salah satu poin revisi tersebut adalah Pasal 47 yang menyatakan bahwa prajurit TNI dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian tertentu, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Kementerian Pertahanan. Namun, wewenang prajurit TNI aktif tetap terbatas pada kementerian-kementerian tertentu dan tidak mencakup jabatan Sekretaris Kabinet.
Pada tanggal 21 Oktober 2024, Mayor Teddy dilantik oleh Prabowo bersamaan dengan pelantikan sejumlah wakil menteri di Istana Negara, melalui Keputusan Presiden nomor 143P/2024. Dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy bertanggung jawab atas kinerja utusan khusus dan staf khusus presiden, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024.
Namun, Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 menyatakan bahwa jabatan Sekretaris Kabinet dibubarkan dan diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretariat Negara. Hal ini sejalan dengan pernyataan Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan bahwa Mayor Teddy tidak perlu pensiun dari TNI karena perubahan nomenklatur jabatan.
Di sisi lain, TB Hasanuddin, anggota DPR RI Komisi I, meminta agar Mayor Teddy mundur dari keanggotaan TNI untuk dapat menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Ia berpendapat bahwa jabatan tersebut seharusnya tidak diisi oleh anggota TNI aktif, mengingat ketentuan yang berlaku.
Peneliti dari SETARA Institute, Ikhsan Yosari, menegaskan bahwa pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet melanggar Undang-Undang TNI. Ia berargumen bahwa perubahan struktur jabatan tidak serta-merta menjadikan posisi tersebut sebagai jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, juga menilai penunjukan Mayor Teddy sebagai Seskab sebagai bentuk pelanggaran terhadap rule of law, mengingat tidak ada dasar yang mendesak untuk mengangkat seorang militer aktif ke posisi tersebut. Ia menekankan bahwa penunjukan ini menciptakan konflik kepentingan, terutama mengingat keterlibatan Mayor Teddy dalam kampanye Prabowo.
Secara keseluruhan, situasi ini mencerminkan tantangan dalam menjaga profesionalisme TNI dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Reformasi sektor keamanan, khususnya dalam konteks TNI, harus tetap berjalan sesuai dengan mandat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada.
Sumber Tirto/pram