portal kabar – Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus status tenaga honorer pada tahun 2025 melalui seleksi PPPK 2024 yang sedang dilaksanakan. Semua tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) PPPK.
Dengan penghapusan tenaga honorer ini, hanya ada dua jenis kepegawaian yang akan tersisa, yaitu PNS dan PPPK. Namun, pemerintah juga memperkenalkan skema baru yang menjadikan jenis kepegawaian menjadi tiga kategori yang diakui. Hal ini sesuai dengan keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.
Ketiga jenis kepegawaian yang diakui oleh pemerintah pada tahun 2025 adalah PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. PPPK penuh waktu adalah tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi ASN setelah melalui seleksi dan meraih peringkat tertinggi. Mereka akan bekerja penuh waktu di kantor. Sementara itu, PPPK paruh waktu akan memiliki jadwal kerja yang lebih fleksibel dan merupakan tenaga honorer yang pernah mengikuti ujian seleksi tetapi tidak mendapatkan peringkat tertinggi.
Pemerintah berkomitmen untuk mengangkat mereka yang tidak lolos sebagai PPPK paruh waktu, yang tetap diakui sebagai ASN dan akan mendapatkan NIP. Oleh karena itu, pada tahun 2025, akan ada 2 golongan kepegawaian yang terbagi menjadi 3 jenis: PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Istilah tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2025 karena pemerintah berusaha untuk mengangkat semua tenaga honorer menjadi ASN melalui seleksi PPPK 2024. Proses pengangkatan tidak akan dilakukan secara otomatis; semua tenaga honorer yang memenuhi syarat diwajibkan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024, yang saat ini masih dibuka hingga 20 Oktober 2024.
Untuk periode kedua, pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Dengan demikian, informasi mengenai penghapusan tenaga honorer pada tahun 2025 menunjukkan bahwa pemerintah hanya akan mengakui tiga jenis kepegawaian ini.
pram