portal kabar – Kantor Bea Cukai Bekasi telah melaksanakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan dalam bidang Kepabeanan dan Cukai, yang terdiri dari Barang Kena Cukai (BKC) seperti Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Etil Alkohol (EA).
Proses pemusnahan BMMN berlangsung di kantor Bea Cukai Bekasi, yang terletak di Jl. Sumatera Blok D-V, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, pada Rabu (09/10). Barang yang dimusnahkan mencakup HT ilegal sebanyak 5.067.416 batang rokok, MMEA ilegal sebanyak 859 liter, dan EA ilegal sebanyak 235 liter. Total nilai dari seluruh BKC ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp 7.133.712.920, dengan potensi kerugian bagi negara sebesar Rp 3.942.044.532.
Pemusnahan BMMN tersebut telah mendapatkan persetujuan sesuai dengan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-157/MK.6/KN.4/20 tertanggal 13 September 2024 mengenai Persetujuan Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi.
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi, termasuk Satuan Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, Polres Kota Bekasi, dan Polres Kabupaten Bekasi dalam rangka Operasi Bersama, termasuk Operasi Gempur Rokok Ilegal dan penindakan rutin Bea Cukai Bekasi selama tahun 2024.
“Langkah ini merupakan bukti nyata dari kolaborasi dan sinergi antara berbagai instansi dan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Hingga bulan September 2024, penindakan terhadap BKC ilegal telah menghasilkan 18 perkara pidana, di mana penyelesaian kasus berupa tidak dilakukannya penyidikan terkait barang hasil penindakan (BHP) yang terdiri dari HT ilegal sebanyak 93.840 batang dan MMEA ilegal sebanyak 64,25 liter.
Proses pemusnahan dilakukan dalam dua tahap; tahap pertama adalah pemusnahan BKC ilegal secara seremonial dengan membakar dan menuangkan barang tersebut di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi. Tahap kedua akan dilakukan dengan membakar seluruh BHP di lokasi PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Bogor, pada hari yang sama.
Menurut Yanti Sarmuhidayanti, penindakan terhadap BKC ilegal diharapkan dapat memberikan efek jera dan menurunkan tingkat peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi. “Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih adil bagi pelaku usaha yang patuh. Kami berharap akan ada peningkatan permintaan terhadap produk legal, yang pada akhirnya akan mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal, sehingga dapat meningkatkan penerimaan cukai,” tambahnya.
Sementara itu, perhitungan sanksi bagi para terpidana mencakup sanksi administrasi sebesar Rp 238.774.000, serta enam penyelesaian perkara yang sedang dalam proses penyidikan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dengan tujuh orang tersangka, di mana tiga kasus telah mendapatkan Putusan Inkrah.
“Kini, para terdakwa sedang menjalani hukuman penjara, sedangkan tiga perkara lainnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Negeri Cikarang,” jelas Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Benyati.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, menjelaskan bahwa penanganan terhadap BMMN telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. “Terdapat peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jaringan mereka sangat terorganisir; ketika kami melakukan penyergapan di satu lokasi, mereka biasanya berpindah ke lokasi lain. Mereka saling terhubung satu sama lain,” tambahnya.
Di sisi lain, Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy M., menekankan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal, termasuk melalui kegiatan BOTRAM. “Kami juga menjalin kerjasama yang baik dalam penindakan dengan Bea Cukai Cikarang dan Bea Cukai Bekasi,” tuturnya.
CCP/pram