portal kabar – Ruang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memang memiliki peran strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, terkhusus sekitar kawasan industri. Melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, dan penguatan ekonomi lokal, UMKM adalah cara efektif dalam membuka pendapatan diluar pendapatan sebagai pekerja pabrik.
Ketua Umum LSM Masyarakat Peduli Investor (LSM MPI), Doktor Anwar Musyadad, mengatakan jika Kawasan Industri MM 2100 harus mampu menciptakan daya saing yang sehat dengan membuka ruang pelaku UMKM bagi masyarakat sekitar.
“UMKM dalam Kawasan MM 2100 ini kurang dikasih ruang terbuka. Orientasinya sangat komersial, disewakan kemana-mana tanpa mempedulikan masyarakat sekitar didalamnya,” katanya.
Anwar mengatakan bila kondisi ini dapat menciptakan kantong – kantong terselubung. Kantong yang dimaksud sesuai dengan informasi yang terhimpun adalah tempat kuliner di Kawasan Industri MM 2100 telah memasang tarif hingga jutaan rupiah bagi para pelaku usaha yang hendak berdagang disana.
“Kantong itu untuk masyarakat umum yang disewakan secara subyektif. Tidak ada kuota ataupun prioritas bagi warga sekitar Kawasan Industri MM 2100,” jelasnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 menegaskan bahwa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan/atau Badan Usaha Swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil setidaknya 30% dari total luas lahan area komersial, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.
“Kalau saja pengelola kawasan itu memprioritaskan warga sekitar, tentu UMKM Kabupaten Bekasi bisa maju, faktanya sekarang tidak. Banyak warga sekitar yang kesulitan berdagang,” kata Anwar.
Pengakuan salah satu pedagang di area tempat kuliner Kawasan Industri MM 2100 mengatakan jika dirinya di tempat itu adalah dengan cara menyewa kepada salah satu koordinator.
“Sewa mas, siapa aja boleh sewa, asal cocok harga. Ada koordinatornya,” tutupnya.