portal kabar – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Jawa Barat, dengan penuh komitmen, melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di kawasan industri setempat melalui Operasi Jagratara.
“Operasi Jagratara ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi selama tiga hari, dari 7 hingga 9 Oktober 2024,” ungkap Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Uckhy Adhitya, saat konferensi pers di Cikarang, Senin.
Dalam operasi Jagratara yang telah memasuki tahun ketiga ini, seluruh WNA yang diperiksa dari berbagai perusahaan dinyatakan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Tujuan dari operasi ini adalah untuk menjaga stabilitas keamanan nasional serta memberikan efek pencegahan terhadap pelanggaran keimigrasian. “Kami secara rutin dan berkala melaksanakan kegiatan ini untuk mengawasi pelanggaran keimigrasian yang mungkin terjadi di wilayah kerja kami,” tambahnya.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Bekasi, Yoseph Togar Persada, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan pemeriksaan di seluruh Kabupaten dan Kota Bekasi. Ia menyebutkan bahwa Kabupaten Bekasi menjadi prioritas karena merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, sehingga keberadaan orang asing di wilayah ini cukup signifikan.
“Mayoritas dari mereka berperan sebagai tenaga kerja asing. Oleh karena itu, kami perlu memastikan bahwa semua tenaga kerja asing memiliki izin tinggal yang sesuai,” tegasnya.
Menurutnya, Operasi Jagratara terbukti efektif dalam mencegah pelanggaran keimigrasian, terutama di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi. “Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada petugas di lapangan yang telah bekerja keras untuk mencapai tujuan operasi ini,” tuturnya.
Ke depannya, pihaknya akan terus melanjutkan tugas pengawasan dan kontrol terhadap seluruh Warga Negara Asing yang berada dan beraktivitas di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bekasi.
pram