portal kabar – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah melantik Dedi Supriadi, Sekretaris Daerah Bekasi, sebagai Penjabat Bupati Bekasi yang baru, menggantikan Dani Ramdan. Pengunduran diri Dani Ramdan sebagai Bupati sebelumnya disebabkan oleh keputusannya untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Bekasi.
“Pelantikan Bapak Dedi Supriadi sebagai Penjabat Bupati Bekasi dilakukan karena Bapak Dani, Penjabat Bupati sebelumnya, akan maju sebagai calon Kepala Daerah,” ungkap Bey setelah pelantikan yang berlangsung di Gedung Sate, Bandung, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Bey juga menjelaskan bahwa Dani Ramdan telah mengajukan permohonan pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai syarat untuk maju dalam Pilkada 2024. “Dia sudah mengajukan pengunduran diri, namun masih menunggu keputusan resmi untuk benar-benar berhenti,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dani Ramdan juga telah mengajukan permohonan untuk berhenti sebagai ASN di Kementerian Dalam Negeri. “Prosedurnya demikian, sehingga meskipun dia mengajukan pengunduran diri, tetap harus menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian,” jelas Bey.
Dani Ramdan juga telah diminta untuk mengajukan cuti di luar tanggungan sembari menunggu pendaftaran calon Kepala Daerah yang akan dibuka oleh KPU pada 27 Agustus 2024 mendatang.
“Bapak Dani masih menjabat sebagai kepala BPBD, namun kami meminta agar beliau mempertimbangkan pengajuan cuti agar tidak mengganggu kinerja. Beliau juga sudah memahami bahwa tidak seharusnya menggunakan fasilitas yang ada, lebih baik mengambil cuti di luar tanggungan,” pungkasnya.
pram/BA