portal kabar – Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) baru-baru ini mengungkapkan dua kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang telah berhasil diidentifikasi. Meskipun kedua kasus tersebut telah menyebabkan kerugian yang signifikan, upaya penegakan hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat.
Kasus pertama melibatkan lima orang tersangka yang melakukan pemalsuan akta jual beli tanah, di mana para tersangka menawarkan sebidang tanah kepada korban dengan total kerugian mencapai Rp 4,07 miliar. “Setelah korban menyerahkan uang tersebut, ternyata akta jual beli yang diberikan adalah palsu dan tidak tercatat,” ungkap AHY dalam konferensi pers tentang Ekspose Mafia Tanah di Polres Metro Bekasi.
Dengan pengungkapan kasus ini, AHY menekankan bahwa nilai kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4,07 miliar, memberikan harapan bagi korban untuk mendapatkan kembali hak-haknya.
Kasus kedua melibatkan dua tersangka dan 37 korban, yang jumlahnya masih berpotensi bertambah. Tersangka RD diduga menggandakan sertifikat hak milik orang tuanya menjadi 39 sertifikat palsu dengan bantuan tersangka PS. “Modus operandi yang digunakan adalah dengan menduplikasi sertifikat dan mengubah informasi penting,” jelas AHY.
Dari kasus ini, total kerugian yang berkaitan mencapai Rp 3,9 miliar, sehingga total keseluruhan dari kedua kasus ini adalah sekitar Rp 7,9 miliar. Namun, berkat pengungkapan ini, AHY menyatakan bahwa ada peluang untuk menyelamatkan kerugian yang lebih besar.
Dengan potensi kerugian tambahan yang teridentifikasi oleh Kementerian Perhubungan, yang mencapai Rp 30 triliun terkait proyeksi pembangunan MRT, AHY menutup pernyataannya dengan optimisme. “Peluang untuk mengatasi masalah ini sangat besar, dan kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal,” tegasnya.
pram