portal kabar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) baru-baru ini mengungkapkan dua kasus mafia tanah yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat lebih dari Rp3,6 triliun di Jawa Barat.
“Alhamdulillah, di akhir masa tugas ini, kami tidak hanya berhasil mengungkap, tetapi juga menjelaskan kepada publik bahwa kasus mafia tanah di Bandung, khususnya di Dago Elos, akhirnya dapat diselesaikan,” ungkap AHY setelah mengumumkan kasus pertanahan di Bandung pada hari Jumat.
AHY menjelaskan bahwa kasus pertama melibatkan seorang tersangka di Pacet, Kabupaten Bandung, dengan modus pemalsuan surat dan penggelapan biaya pengurusan izin pembangunan perumahan. “Lokasi tanah yang bermasalah ini direncanakan untuk pembangunan perumahan sekitar 264 unit, dengan kerugian sebesar Rp51 miliar,” tambahnya.
Sedangkan untuk kasus kedua, terdapat dua tersangka di Dago Elos, Kota Bandung, yang juga menggunakan modus pemalsuan akta otentik. Mereka telah dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun, dengan kerugian mencapai Rp3,6 triliun yang melibatkan Muller bersaudara.
“Kasus ini terus menarik perhatian, terutama dari masyarakat di Dago Elos, yang sudah terdampak sejak 2016. Sekitar 2.000 orang dan lebih dari 360 kepala keluarga sangat mengharapkan keadilan,” jelas AHY.
Lebih lanjut, AHY menginformasikan bahwa ada 98 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 43 kasus sudah memasuki penetapan tersangka, dengan beberapa di antaranya berada pada tahap P19 dan P21.
Khusus untuk kasus yang berada di tahap P21, AHY mencatat ada 55 kasus mafia tanah dengan total 165 tersangka, melibatkan luas tanah lebih dari 488 hektar dan potensi kerugian lebih dari Rp41 triliun. “Nilai kerugian ini meningkat signifikan setelah kami mengungkap tindakan pidana pertanahan di Bekasi tiga hari yang lalu,” tutupnya.
pram