portal kabar – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja mengumumkan penambahan dua komisi, menjadikannya total 13 komisi dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periode 2024-2029. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/10/2024).
Dengan penambahan ini, jumlah pengurus AKD DPR kini mencapai 100 orang, terdiri dari 20 ketua dan 80 wakil ketua. Menariknya, PDIP menjadi fraksi yang paling banyak menduduki posisi ketua, yaitu empat AKD, serta mendapatkan 16 wakil ketua.
Sementara itu, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Nasdem masing-masing mengisi tiga posisi ketua di AKD. Golkar memperoleh 17 posisi wakil ketua, Gerindra 16, dan Nasdem 6. Di sisi lain, PKB, PKS, dan PAN masing-masing memiliki dua kursi ketua AKD, dengan PKB memiliki sembilan wakil ketua, PKS enam, dan PAN empat. Partai Demokrat hanya mendapatkan satu kursi pimpinan AKD dengan enam wakil ketua.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menjelaskan bahwa dari empat jabatan pimpinan dalam struktur AKD, Fraksi PDIP ditugaskan sebagai Ketua Komisi I, Komisi V, Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN). Menurutnya, jumlah AKD yang dipimpin oleh Fraksi PDIP tetap sama dengan periode sebelumnya, dan pembagian jabatan di DPR telah dilakukan berdasarkan kepentingan semua partai politik.
“Jumlah pimpinan AKD tetap sama, kami sudah memegang Komisi I, jadi tidak bisa mengambil Komisi III juga. Kita harus berbagi dengan partai lain,” ujarnya.
Analis sosio-politik dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Musfi Romdoni, menilai bahwa komposisi pimpinan fraksi di AKD cukup berimbang. Tiga partai, yaitu PDIP, Golkar, dan Gerindra, mendapatkan jatah sesuai dengan perolehan suara mereka pada Pileg 2024. PDIP keluar sebagai pemenang Pileg 2024 dengan total 25.384.673 suara sah dan meraih 110 kursi di DPR RI, atau sekitar 18,97 persen.
“Jadi, bisa dikatakan PDIP tidak dominan,” ungkap Musfi, Rabu (16/10/2024).
Meskipun tidak dominan, Musfi menekankan pentingnya pengawasan yang maksimal dari PDIP. Komisi yang dipimpin PDIP adalah komisi-komisi strategis, seperti Komisi I yang mengawasi kebijakan luar negeri dan keamanan, serta Komisi V yang berfokus pada perencanaan pembangunan. Banggar berperan dalam menentukan kebijakan fiskal dan prioritas anggaran, sementara BAKN memastikan efisiensi dan transparansi penggunaan keuangan negara.
“Empat AKD ini bisa menjadi pos-pos strategis. Jika PDIP menjadi oposisi, kebijakan strategis Prabowo yang berkaitan dengan pertahanan dan infrastruktur pasti akan mendapatkan kritik dari PDIP di DPR,” jelasnya.
Peneliti dari Perludem, Haykal, berharap PDIP tetap menjadi oposisi untuk menjaga kontrol dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Dengan posisi ini, PDIP dapat lebih leluasa mengawasi program-program pemerintah dan kinerja menteri.
“Keberadaan PDIP sebagai kekuatan penyeimbang di DPR sangat penting untuk memperkuat demokrasi kita ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, pengamat politik dari Aljabar Strategic, Arifki Chaniago, berpendapat bahwa posisi politik PDIP masih dinamis, dengan kemungkinan untuk bergabung dalam pemerintahan. Namun, perbedaan pendapat di internal kabinet menjadi kendala.
“Ini yang membuat posisi PDIP masih dinamis,” kata Arifki, Rabu (16/10/2024).
Jika PDIP memilih untuk bergabung dalam pemerintahan, pengawasan mereka mungkin hanya bersifat formalitas. Namun, jika tetap menjadi oposisi, pengawasan dapat dilakukan secara maksimal.
Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menilai penempatan posisi strategis fraksinya di empat AKD DPR sebagai langkah awal yang baik. Dengan demikian, PDIP dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Chico menekankan bahwa PDIP, sebagai partai yang telah lama berdiri, memiliki pengalaman yang baik dalam menjalankan fungsi sebagai anggota parlemen, terutama dalam pengawasan.
“Kami akan terus berkomitmen untuk menjadi saluran aspirasi seluruh rakyat Indonesia dan mengawal kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.
Sumber Tirto/pram