portal kabar – Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) 2011—2015, Reyna Usman, dengan tegas membantah tuduhan bahwa ia menerima uang sebesar Rp3 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker pada tahun 2012.
Menurut dakwaan jaksa, kasus korupsi ini dimulai ketika Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia, mengajukan izin untuk perusahaan jasa pelatihan TKI dan diduga sepakat memberikan fee sebesar Rp3 miliar kepada Reyna, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemenaker pada tahun 2010.
Reyna menyatakan, “Kami ingin menegaskan bahwa kami tidak menerima uang sebesar Rp3 miliar yang disebutkan ditaruh di dalam sebuah tas olahraga.” Namun, penjelasannya terdengar tidak meyakinkan, karena dia berpendapat bahwa uang sebesar itu tidak mungkin muat dalam tas olahraga yang hanya bisa menampung satu pasang sepatu dan dua pakaian olahraga.
Ia juga mengklaim bahwa izin perusahaan untuk pelatihan TKI tidak memerlukan bayaran, tetapi pernyataannya tampak lemah dan tidak sesuai dengan kenyataan, mengingat peraturan yang ada. Reyna menyebutkan bahwa hal itu merupakan kewenangan daerah, tetapi banyak orang meragukan apakah itu benar-benar tidak bisa diperjualbelikan.
Sebelumnya, Reyna sudah dituntut pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan atas kasus yang sama, dengan denda Rp250 juta dan jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Bersama Reyna, terdapat dua terdakwa lain yang juga terlibat dalam sidang tuntutan yang sama, di mana I Nyoman Darmanta dituntut 2 tahun 10 bulan penjara dan denda, sementara Karunia dituntut penjara 5 tahun 3 bulan, yang menunjukkan bahwa kasus ini sangat serius dan memberi dampak besar.
Ketiga terdakwa ini berpotensi merugikan negara hingga Rp17,68 miliar, dan mereka terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun, bantahan Reyna tampaknya tidak akan mengubah pandangan banyak orang tentang kebenaran kasus ini.
pram