portal kabar – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, telah menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp7 miliar terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mahasiswa angkatan 2020–2022 di Universitas Mitra Karya Bekasi.
“Pengembalian uang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang disebabkan oleh penyimpangan dalam program bantuan PIP di Bekasi,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, yang didampingi oleh Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, di Bekasi pada hari Jumat.
Dwi Agus menjelaskan bahwa uang pengganti tersebut diterima oleh penyidik dari terdakwa Suroyo, yang menjabat sebagai Rektor Universitas Mitra Karya (UMIKA) Bekasi untuk periode 2020–2021, bersama dengan terdakwa Sri Hari Jogya yang menjabat sebagai Rektor UMIKA pada tahun 2022.
Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan program dana bantuan PIP untuk mahasiswa angkatan 2020–2022 di UMIKA Bekasi. Modus operandi korupsi ini melibatkan pemotongan dana bantuan PIP, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13,49 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menyatakan bahwa terdakwa, melalui keluarganya, telah menitipkan uang kepada pihak penuntut umum, yang akan dihitung sebagai uang pengganti untuk pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp7 miliar.
Seluruh dana tersebut dititipkan di rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan akan dieksekusi setelah perkara terdakwa mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terdakwa Suroyo didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 dari undang-undang yang sama.
Sementara itu, terdakwa kedua didakwa primer berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 dari undang-undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
pram