portal kabar – Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, mengungkapkan bahwa maraknya barang ilegal yang masuk ke Indonesia bisa jadi salah satu faktor penyebab deflasi yang terjadi selama lima bulan berturut-turut. Barang-barang ilegal yang dimaksud adalah Barang Kena Cukai (BKC) yang masuk tanpa membayar cukai, seperti rokok dan minuman beralkohol. “Ini bisa saja berkontribusi pada deflasi,” ujar Yanti saat ditemui usai kegiatan pemusnahan BKC ilegal pada Rabu, 09 Oktober 2024, di Cibitung, Bekasi.
Yanti menekankan bahwa masuknya barang-barang ilegal dapat mengganggu perekonomian negara. Hal ini disebabkan potensi penerimaan negara dari cukai yang seharusnya diperoleh, justru tidak terwujud. Terlebih, perekonomian Indonesia saat ini sedang dalam kondisi yang kurang baik. “Perekonomian negara kita mungkin belum sepenuhnya stabil. Kita perlu menggali penerimaan yang lebih besar lagi,” ungkapnya.
Ia juga mencatat bahwa daya beli masyarakat kelas menengah saat ini mengalami penurunan. Deflasi yang terjadi selama lima bulan berturut-turut membuat masyarakat cenderung beralih ke produk dengan harga lebih terjangkau. Menurut Yanti, situasi ini membuka celah bagi masuknya barang-barang ilegal.
“Karena keterbatasan daya beli, masyarakat terpaksa memilih barang dengan harga lebih rendah. Nah, di sinilah barang-barang ilegal seperti rokok masuk,” jelas Yanti.
Untuk mengatasi masalah ini, Yanti dan tim Bea Cukai Bekasi melaksanakan pemusnahan BKC ilegal dengan total nilai mencapai Rp 7,1 miliar. Ia berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan menurunkan peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi.
Jika peredaran barang ilegal dapat ditekan, ekosistem usaha yang adil bagi pelaku bisnis yang patuh dapat terwujud. Yanti juga berharap akan ada peningkatan permintaan terhadap produk legal yang dapat mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran, sehingga pada akhirnya bisa meningkatkan penerimaan cukai negara.
pram