portal kabar – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, tidak memiliki kaitan dengan unsur politik. Penetapan ini berkaitan dengan kasus impor gula kristal di Kementerian Perdagangan.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan cukup bukti terkait tindakan Tom Lembong dan juga tersangka lainnya, Charles Sitorus, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. Penanganan kasus ini sendiri sudah dimulai sejak tahun 2023.
“Perlu ditekankan bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Siapapun pelakunya, jika ditemukan bukti yang cukup, pasti akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami tidak memilih-milih, selama bukti yang ada mencukupi,” tegas Qohar dalam konferensi pers pada Selasa (29/10/2024).
Qohar juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, sebanyak 90 saksi telah diperiksa, termasuk sejumlah saksi ahli yang telah dimintai keterangan.
“Penyidikan ini memakan waktu cukup lama karena kasus ini bukan perkara biasa, melainkan cukup kompleks,” tambah Qohar.
Sebelumnya, Qohar menjelaskan bahwa pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula lokal untuk mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.
Namun, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia justru membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta untuk melakukan impor gula kristal putih, padahal hanya BUMN (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) yang berhak melakukan impor tersebut.
Setelah melakukan impor, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia berpura-pura melakukan pembelian karena mengklaim adanya kelangkaan gula di Indonesia. Gula yang diimpor tersebut kemudian dijual ke masyarakat dengan harga di atas HET Rp13.000, yaitu Rp16.000.
Akibat tindakan ini, penyidik menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel, sementara Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
pram