portal kabar – Seorang wanita muda asal NTT, Maria Livia (23), menunjukkan tindakan kriminal yang sangat memalukan dengan membegal seorang driver taksi online di Surabaya. Yang lebih menyedihkan, aksi nekatnya ini terinspirasi dari film yang dia tonton. Polisi mengungkapkan bahwa Maria memang memiliki kebiasaan buruk dengan menghabiskan waktu untuk menonton film, yang jelas-jelas tidak memberikan dampak positif.
“Dia lebih banyak browsing di internet. Mungkin semua itu terinspirasi dari film dan internet, karena hobinya memang menonton film,” ungkap Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Sumianto Harsya, kepada media.
Dari hasil penggeledahan di apartemennya, polisi menemukan banyak catatan yang menunjukkan bahwa dia sudah merencanakan aksi kejam tersebut. Ini menunjukkan betapa seriusnya niat jahatnya, dan tentunya sangat memprihatinkan.
“Dari beberapa hari lalu dia sudah merencanakan. Saat kami menggeledah apartemennya, kami menemukan kertas berisi rencananya untuk melakukan pembegalan,” jelas Harsya.
Saat ini, pelaku juga tengah menjalani serangkaian tes, termasuk tes kesehatan dan tes urine, untuk menyelidiki apakah dia menggunakan narkoba saat melakukan tindakan kriminal tersebut. Namun, tes psikologi belum dilakukan, meskipun jika diperlukan, akan segera dilakukan.
Ketika kejadian berlangsung, Maria berpura-pura menjadi penumpang dan melakukan tindakan brutal dengan menyerang korban. Namun, usahanya untuk melarikan mobil taksi online gagal total.
“Pelaku awalnya berangkat dari apartemennya, memesan taksi online ke Mulyosari. Dia kemudian memesan taksi online lain menggunakan ponsel orang lain untuk menuju ke Gunung Anyar,” jelas Harsya.
Korban, yang tidak curiga, membawa Maria ke alamat yang dimaksud. Namun, di kawasan perumahan Royal Park Residence, pelaku tiba-tiba menyerang dan mencoba membunuh korban. Untungnya, korban melawan dan berhasil keluar dari mobilnya.
Maria, dalam kepanikan, malah tersesat dan hanya berputar-putar di area perumahan. Akhirnya, dia ditangkap oleh petugas keamanan setempat.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan korban tergeletak dengan pisau masih menempel di lehernya. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan,” ucap Harsya.
Pelaku kini ditahan di Mako Polsek Gunung Anyar dan diancam dengan pasal 365 KUHP yang bisa menjatuhkan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Motif nekatnya adalah untuk mengumpulkan uang agar bisa pergi ke luar negeri dengan alasan untuk berlibur dan bekerja di Australia.
“Dia berencana menjual mobil Daihatsu Sigra Putih yang dicurinya dengan harga Rp 50 juta,” kata Harsya. Tindakan ini jelas sangat disayangkan dan mencerminkan kebobrokan moral yang ada, terutama di kalangan generasi muda.
pram