portal kabar – Pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi yang digelar sore tadi, 05/Sepetember/2024, merupakan momen penting dalam kancah politik lokal. Acara yang bukan hanya menjadi simbol peralihan kedudukan kekuasaan, tetapi juga merupakan langkah strategis yang dianggap penting dalam mewujudkan aspirasi masyarakat melalui keputusan – keputusan penentuan kebijakan.
Salah satu aspek yang tidak bisa dipisahkan dari pelantikan anggota DPRD adalah keputusan partai. Partai dalam keputusannya merupakan landasan bagi setiap anggota DPRD saat menjalankan tugasnya. Dalam kasus ini, keputusan partai mencakup penunjukan calon anggota yang akan maju hingga arah kebijakan yang akan diambil selama periode jabatan.
Ada momen kejanggalan yang terjadi dalam tubuh partai PDI Perjuangan saat pelantikan tersebut, dimana anggota dewan terpilih periode 2024 – 2029 untuk Kabupaten Bekasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Daerah Pemilihan Bekasi 7 (Dapil 7) tidak hadir dalam acara tersebut dan posisinya secara ajaib menghilang dengan digantikan oleh sosok lainnya yang tidak ditetapkan oleh KPU sebagai pengganti Ade Kuswara.
Sesuai Keputusan KPU Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2024 telah menetapkan untuk Dapil 7 adalah Nyumarno SM dengan perolehan suara sebesar 23.567 bersama Ade Kuswara Kunang dengan perolehan suara sebesar 17.773, disertai Keputusan KPU Nomor 48 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2024.
Realisasinya yang dilantik untuk Dapil 7 adalah Putri Ramadhanty SH yang memperoleh suara sebesar 4.411 mendampingi Nyumarno SM sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024 – 2029.
Hal ini menjadi tanda tanya publik akan kualitas dari penetapan KPU RI tersebut. Keraguan adanya permainan semakin menguatkan praduga saat posisi Ade digantikan serta merta tanpa ada pemberitahuan umum, baik oleh pihak PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi maupun oleh KPU RI secara luas. Ada Apa…?.
- Hingga berita ini diturunkan portal kabar masih menanyakan hal ini kepada pihak KPU maupun pihak partai untuk bisa memberi penjelasannya. Jangan sampai hal seperti ini menjadi mirip Rubicon yang dalam bahasa romawi berarti sungai kecil, dimana airnya akan mengalir dan berlalu begitu saja.
bram ananthaku