portal kabar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah menetapkan lokasi dan jadwal untuk debat serta kampanye akbar dalam rangka Pilkada Jabar 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, menyampaikan bahwa debat antar pasangan calon (paslon) akan dilaksanakan selama tiga hari di tiga lokasi berbeda pada bulan November 2024.
“Debat telah dijadwalkan pada tanggal 11, 17, dan 23 November 2024, dengan rencana lokasi di Bogor, Bandung, dan Cirebon,” jelas Hedi melalui pesan singkat di Bandung, pada hari Rabu.
Mengenai kampanye akbar atau rapat umum paslon, Hedi menginformasikan bahwa para peserta Pilkada Jabar telah mengajukan lokasi dan waktu yang diinginkan kepada KPU, sesuai dengan SK 46 tahun 2024 yang diterbitkan pada 1 Oktober 2024.
Hedi menjelaskan bahwa setiap pasangan calon akan mendapatkan dua kesempatan untuk melaksanakan kampanye akbar Pilkada Jabar 2024 sesuai pilihan mereka.
Ia merinci, pasangan nomor urut 1, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina, akan mengadakan kampanye akbar di Kota Tasikmalaya pada 10 November 2024 dan di Kota Bandung pada 17 November 2024.
Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja, akan melaksanakan kampanye di Kabupaten Pangandaran pada 10 November 2024 dan di Kota Bandung pada 16 November 2024.
Pasangan nomor urut 3, Akhmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie, akan melakukan kampanye di Kota Bandung pada 10 November 2024 dan di Kota Bekasi pada 23 November 2024.
Pasangan nomor urut 4, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, akan melaksanakan kampanye akbar di Kabupaten Indramayu pada 20 November 2024 dan di Kabupaten Bogor pada 23 November 2024.
“Paslon 4 berencana untuk mengubah jadwal kampanye kedua menjadi tanggal 22 November, namun lokasi tetap di Bogor,” ungkap Hedi.
Dalam kesempatan lain, Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, menyatakan bahwa pihaknya belum menetapkan tema debat atau rincian pelaksanaan kampanye akbar.
“InsyaAllah debat akan berlangsung pada bulan November. Mengenai lokasi, kami belum memastikan, tetapi kami mempertimbangkan luasnya wilayah Jawa Barat yang terdiri dari tiga zona geografis besar,” kata Ummi.
Terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK), Ummi menjelaskan bahwa lokasi telah ditentukan melalui SK sesuai dengan regulasi yang berlaku di masing-masing 27 kota/kabupaten.
“Titik-titik pemasangan telah ditentukan dan dituangkan dalam SK. Kami telah menyampaikannya kepada Bawaslu dan para paslon, mencakup 27 kabupaten/kota, sambil menunggu konfirmasi dari rekan-rekan KPU di 27 kabupaten/kota mengenai aturan pemasangan APK,” tambahnya.
Ummi juga menambahkan bahwa KPU memperbolehkan pasangan calon untuk melakukan kampanye di tempat pendidikan, dengan syarat tertentu.
“Kampanye di lembaga pendidikan diperbolehkan, dengan syarat tidak membawa alat peraga dan harus mendapatkan izin dari pemilik lembaga pendidikan tersebut,” tutup Ummi.
pram