portal kabar – Banyaknya pengelolaan parkir liar yang terjadi dilingkungan Kawasan Industri MM 2100 sepertinya memang dijadikan pembiaran dalam tujuannya. Penyediaan dan pengelolaannya pun diduga sudah menjadi bisnis terselubung hingga menjadikan tempat itu menjadi kantung-kantung gemuk pengelola tanpa melalui retribusi daerah yang semestinya.
Ketua Umum LSM-MPI, Doktor Anwar Musyadad mengatakan dugaan ilegalnya pengelolaan lahan parkir yang dibiarkan tersebut dapat merugikan pemerintah daerah itu sendiri. “Seharusnya itu memakai sistim retribusi yang benar dan sesuai, jangan dibiarkan hal itu, apalagi sampai peliarannya pun dianggap benar,” katanya.
Anwar menambahkan jika ratusan kendaraan yang terparkir setiap harinya di Kawasan Bonded Zone itu sebagian besar merupakan milik karyawan sekitar yang dikenakan tarif parkir menggunakan karcis seolah dikeluarkan oleh pihak resmi pemerintah daerah, padahal itu merupakan lahan kantung gemuk tanpa melalui sistim yang benar.
“Bisnis ini menjamur selama bertahun-tahun tanpa bisa diatasi oleh pemerintah daerah yang seharusnya ini bisa menjadi sumber PAD Kabupaten Bekasi dan hasilnya pun bisa dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan lainnya. Itu capaiannya bisa milyaran rupiah setiap tahunnya, dan inilah alasan mengapa pengelolaan parkir liar menjadi ajang bisnis ilegal yang menggiurkan,” tutup Anwar.
pram/BA