portal kabar – Proses pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi telah berlalu, Kamis, (05/09). Hal yang menjadi sorotan publik saat itu adalah saat salah satu anggota DPRD yang telah ditetapkan melalui keputusan KPU RI, Ade Kuswara tidak tercantum namanya untuk dilantik dan digantikan oleh Putri Ramadhanty SH. Kader PDIP dengan nomor urut 3 untuk Daerah Pemilihan (Dapil 7) dengan perolehan suara sebanyak 4.411 itupun melenggang mulus sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024 – 2029.
Menanggapi hal ini Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengatakan jika dasar penetapan itu sudah disampaikan kepada pihak – pihak terkait. Dan memang sebelum proses pelantikan tanggal 5 kemarin, ada surat yang dilayangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait surat pengunduran diri Saudara Ade Kuswara karena harus mencalonkan dirinya sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.
“Itu disampaikan ke kami melalui DPC PDIP perihal surat pengunduran diri Ade. Jadi tidak serta merta perubahan tersebut dilakukan. Kami hanya sekedar meneruskan atas surat yang sudah diserahkan ke kami perihal perubahan tersebut,” kata Ali.
Menurut Ali jika hirarkisnya sudah sesuai dengan merujuk pada surat pernyataan yang dikeluarkan oleh saudara Ade sendiri kepada partainya. “Mekanismenya sudah sesuai. Adapun ada ketidaksinkronan di media, legalitas yang sebenarnya dan berlaku adalah dari apa yang sudah dibacakan saat pelantikan tanggal 5 tersebut,” papar Ali.
Disinggung mengenai perlukah KPU mengumumkan setiap perubahan yang berdampak pada keingintahuan masyarakat luas atas apa – apa yang menjadi kewenangan KPU dalam menetapkan anggota DPRD?, Ali Rido menjawab tegas tidak mesti harus dipublikasikan kepada umum.
“Yang jelas prosedurnya seperti: meninggal, terpidana, kemudian pengunduran diri, sudah jelas didalam aturannya. Sehingga jangan sampai ada bahasa menghambat untuk meneruskan apa yang menjadi perubahan. Tidak harus di publikasikan secara umum kalau hal seperti itu,” jelas Ali.
Ditanya kembali oleh info ruang publik apabila yang bersangkutan tidak harus mundur dulu dari pelantikan anggota DPRD, Ali Ridho kembali menegaskan kalau itu semua adalah proses partai.
“Kasusnya kan sama dengan BN Holik yah…bedanya kalau BN, partainya tidak memprosesnya dulu hingga BN dilantik dan kemudian mundur setelah ditetapkan sebagai calon tetap Bupati Bekasi. Ade, partainya memprosesnya tanpa harus menunggu hingga ditetapkan jadi calon Bupati. Semua tergantung partainya masing – masing,” tutup Ali Ridho dalam klarifikasinya via telepon genggam, Jumat, 06/09/2024.
bram ananthaku