portal kabar – Dugaan manipulasi yang terjadi dalam tubuh Partai Golkar, terkait terbitnya dua surat keputusan Partai Golkar terhadap Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi sebagai peserta Pilkada 2024 yang dianggap palsu, Dito (bukan nama yang sebenarnya) datangi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar sebagai langkah untuk menyampaikan konfirmasi keluhan dan protes, Senin, 02-September-2024.
Dito menyerahkan surat aduan dengan nomor 027/INSPIRASI/INFO/IX/2024 tertanggal 02-September-2024. Surat itupun diterima oleh bagian tata usaha dan dilanjutkan ke meja Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M Sarmuji.
Dalam keterangannya, staf Sekjen Partai Golkar, Ibu Juli menjelaskan jika ranah tersebut adalah ranah Ketua Umum Bahlil Lahadahlia. “Yang berhak menjawab adalah Pak Ketum ini pak…, kami hanya sekedar menyampaikan, karena memang surat yang harus ditandatangani oleh beliau setiap harinya bisa mencapai 300 surat,” jelasnya.
“Nanti akan kita coba bantu sampaikan agar Pak Ketum bisa klarifikasi langsung ke Bapak (Dito. Red), mohon pengertiannya ya pak..adapun ada kejanggalan didalam surat keputusan Partai Golkar tersebut, kami tidak bisa menjawabnya,” kata Juli.
Dito meminta audiensi dengan pimpinan DPP untuk menyampaikan langsung keluhan dan kekhawatiran yang terjadi terkait dugaan Surat Keputusan yang diduga ada yang Palsu. “Upaya ini pasti kami lakukan dengan membawa masalah ini ke media agar publik mengetahui dan menekan partai untuk bertindak transparan. Masalahnya surat keputusan Partai Golkar terhadap Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi ini bukan masalah sepele. Partai Golkar harus bertanggungjawab dan berani melakukan klarifikasi langsung dengan mempertanggungjawabkannya,” urai Dito.
Dito melanjutkan jika dugaan manipulasi ini melibatkan pelanggaran hukum, seperti pemalsuan dokumen atau korupsi, pertimbangannya adalah dengan membawa masalah ini ke ranah hukum dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang, seperti kepolisian atau kejaksaan.
“Kita Tunggu itikad baik dari DPP Partai Golkar, bila sampai 7 hari kedepan belum juga ada jawaban, kita akan menggelar demo ke DPP dengan melanjutkannya ke tingkat proses hukum,” tegas Dito.
Perlu diketahui Surat Keputusan Partai Golkar tersebut adalah:
Surat Keputusan Pertama
Nomor : 580/DPP/GOLKAR/VIII/2024
Tentang : PERSETUJUAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN
BEKASI PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
Tertanggal : 24-Agustus-2024
Memutuskan
Calon Bupati : DR. H. Dani Ramdan, M.T
Status : Pegawai Negeri Sipil
Calon Wakil Bupati : Dr. Mohamad Ikhwan Syahtaria, S.T., M.M
Status : Tentara Nasonal Indonesia
Surat Keputusan Kedua
Nomor : 627/DPP/GOLKAR/VIII/2024
Tentang : PERSETUJUAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN
BEKASI PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
Tertanggal : 24-Agustus-2024
Memutuskan
Calon Bupati : DR. H. Dani Ramdan, M.T
Status : Pegawai Negeri Sipil
Calon Wakil Bupati : H. Romli HM
Status : Wiraswasta
bram ananthaku