portal kabar – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta rupanya memutuskan untuk memberi jeda dalam pembacaan keputusan tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden di Pilpres 2024 selama dua minggu. “Keputusan ditunda sampai 24 Oktober karena ketua majelisnya sedang tidak enak badan,” ungkap anggota tim hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Jadi, semua mata akan tertuju pada tanggal 24 Oktober, setelah pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029 pada 20 Oktober. Siapa sangka, keputusan ini akan diambil setelah acara megah yang tentunya akan dihadiri banyak orang.
Menurut laman resmi PTUN Jakarta, perkara ini terdaftar dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT dan seharusnya diputuskan secara elektronik melalui e-court pada pukul 13.00 WIB. Dalam perkara tersebut, PDI Perjuangan melayangkan gugatan karena merasa KPU RI melakukan pelanggaran dalam proses Pilpres 2024. Mereka meminta PTUN untuk mengakui bahwa KPU telah melanggar hukum terkait pemilihan presiden dan wakil presiden.
PDI Perjuangan sebenarnya tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai calon, tetapi mereka menilai KPU melanggar peraturan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam petisi mereka, PDI Perjuangan juga meminta PTUN untuk melarang KPU melakukan tindakan administratif yang berkaitan dengan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden terpilih.
Di sisi lain, KPU RI melalui kuasa hukumnya, Saleh, tampak optimis dapat mengatasi gugatan PDI Perjuangan di PTUN Jakarta. Menurut Saleh, materi gugatan PDI Perjuangan sudah ditangani di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
pram