portal kabar – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, baru-baru ini mengadakan acara penerangan hukum untuk aparatur pemerintah desa. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi melalui pendampingan dan pengawasan program dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menjelaskan bahwa acara penerangan hukum yang berlangsung di Kopi Kalean Kebonjati, Muktiwari, Kecamatan Cibitung ini adalah bagian dari program Jaksa Jaga Desa, yang merupakan inisiatif dari Kejaksaan RI di bidang intelijen.
“Kami berkomitmen untuk menempatkan jaksa sebagai pelindung desa dalam upaya mencegah korupsi. Kami ingin memastikan bahwa ketidaktahuan tidak menjadi alasan untuk menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum, sehingga penting adanya bimbingan dan pembekalan,” ungkapnya di Cikarang, pada hari Kamis.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang tepat waktu, berkualitas, dan tepat sasaran di seluruh desa dan kelurahan.
Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap kejaksaan bisa menjadi tempat yang nyaman bagi perangkat desa, terutama dalam hal konsultasi dan penyampaian masalah terkait pengelolaan dana desa.
“Melalui program Jaksa Jaga Desa, kita bisa saling berbagi, berdiskusi, dan memperkuat pemahaman hukum perangkat desa. Dengan demikian, mereka diharapkan bisa memahami lebih baik mengenai berbagai aspek hukum yang sering dihadapi dalam kehidupan sehari-hari dengan cara berkonsultasi langsung bersama para jaksa,” tambahnya.
Penjabat Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, juga memberikan apresiasi terhadap program Jaksa Jaga Desa yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Menurutnya, program ini sangat penting untuk memberikan penerangan hukum kepada aparatur pemerintah desa sehingga pengelolaan dan penggunaan dana desa bisa dilakukan secara efektif, akuntabel, dan transparan.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat, terutama bagi kepala desa dan kepala BPD, untuk dapat berdialog mengenai hal-hal yang perlu didiskusikan dan ditanyakan selama menjalankan roda pemerintahan desa,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, berharap program ini dapat menjangkau seluruh wilayah kecamatan agar semua kepala desa memahami aspek hukum terkait penggunaan dan pengelolaan dana desa.
“Kami berharap silaturahmi dan komunikasi yang baik dapat terbangun antara kepala desa dan pihak kejaksaan, sehingga tidak ada lagi rasa sungkan atau ragu untuk mendiskusikan masalah hukum yang sering terjadi di lapangan,” tuturnya.
Agenda kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi bersama para jaksa, Muspika Kecamatan Cibitung, kepala desa, lurah se-Kecamatan Cibitung, serta tokoh masyarakat setempat.
pram