Penulis merupakan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi sekaligus anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih.
portal kabar – Partai Buruh dan Partai Gelora pernah mengajukan gugatan terhadap terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu diajukan berdasarkan kedua partai merasa dirugikan oleh ketentuan dalam UU Pilkada tersebut.
Ada beberapa poin utama dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yaitu:
Persyaratan Dukungan Partai Politik
Kedua partai menyoroti ketentuan yang mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik memiliki kursi di DPRD atau suara sah tertentu sebagai syarat untuk mencalonkan pasangan calon dalam Pilkada. Mereka berargumen bahwa aturan ini merugikan partai politik yang baru terbentuk atau partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Verifikasi Partai Politik
Gugatan juga menyoroti proses verifikasi partai politik untuk bisa mengikuti pemilihan. Partai Buruh dan Partai Gelora menganggap aturan ini menghambat partisipasi politik dan tidak memberikan kesempatan yang adil bagi partai baru untuk ikut serta dalam Pilkada.
Prinsip Kesetaraan
Kedua partai juga menyoroti bahwa UU Pilkada dianggap melanggar prinsip kesetaraan di depan hukum, karena memberikan keuntungan bagi partai-partai besar yang sudah mapan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) bisa merujuk pada berbagai aspek yang diujikan oleh MK, seperti persyaratan pencalonan, mekanisme pemilihan, masa jabatan, atau isu-isu terkait lainnya. Biasanya, putusan MK dalam kasus semacam ini dapat mempengaruhi peraturan yang ada, apakah itu menegaskan, membatalkan, atau mengubah ketentuan dalam undang-undang tersebut. Dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mempertimbangkan berbagai argumen yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan MK pun menolak sebagian gugatan tersebut.
Namun dalam putusan No.60/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan juga sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora selaku Pemohon terkait pengujian pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Amar Putusan tersebut dibacakan Hakim MK pada hari Selasa, 20/Agustus/2024, dan berlaku efektif sejak dibacakan.
Esensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, tentu berdampak terhadap peta politik jelang Pilkada Kabupaten Bekasi. Salah satu Amar Putusan yang mengejutkan adalah, tentang syarat dukungan untuk pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati/Walikota.
Bermula dengan menggunakan hitungan perolehan kursi DPRD, berubah untuk dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara. Sehingga Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Non Parlemen “Yang tidak memiliki kursi di DPRD” juga dimungkinkan dapat mendaftarkan Calon Gubernur, Calon Bupati/Walikota, sepanjang persentase perolehan suaranya memenuhi.
Hal mana juga akan terjadi pada Partai Politik yang awalnya terancam tidak bisa mencalonkan Gubernur, Bupati/Walikota, masih memiliki harapan untuk dapat mengusung calon, sepanjang jumlah perolehan suaranya memenuhi ketentuan.
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calonnya jika telah memenuhi persentase tertentu yang dihitung dari perolehan suara parpol dengan Daftar Pemilih Tetap.
Peluang Calon Bupati di Kabupaten Bekasi
Untuk Kabupaten/Kota, persentase syarat dukungan untuk dapat mencalonkan Bupati/Walikota adalah sebagai berikut:
- DPT s/d 250 ribu : 10% dari suara sah Pileg.
- DPT 250 – 500 ribu : 8,5% dari suara sah Pileg.
- DPT 500 ribu – 1 juta : 7,5% dari suara sah Pileg.
- DPT 1 juta lebih : 6,5% dari suara sah Pileg.
Maka untuk di Kabupaten Bekasi, dapat kita analisa jika banyak terdapat perubahan yang sangat signifikan bagi Partai Politik yang hendak mencalonkan Bupati/Wakil Bupati.
Sepeti kita ketahui bersama bahwa jumlah DPT Pileg 2024 adalah sebanyak 2.200.209 Pemilih. Maka Parpol atau Gabungan Partai Politik yang dapat mencalonkan Bupati adalah 6,5% (penduduk diatas 1 juta) dikalikan jumlah DPT. Maka syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan Bupati sepanjang memiliki perolehan suara sekurang-kurangnya 143.014 suara.
Jika kemarin sebelum adanya Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024, Partai Politik di Kabupaten Bekasi berlomba-lomba mencari dukungan koalisi dengan parpol lainnya, maka pasca Putusan MK ini, tentulah dapat membuat banyak perubahan pada peta politik Pilkada Kabupaten Bekasi. Atau dimungkinkan akan semakin banyak kesempatan Calon Bupati untuk bisa mendaftar, sehingga esensinya dimungkinkan peluang untuk mengusung Calon Bupati dapat lebih banyak.
Analisa Perolehan Suara
Mari kita analisa dan hitung dari Perolehan Suara Partai Politik dalam Pileg 2024, yang perolehan suaranya dapat mencalonkan Calon Bupati sendiri tanpa harus koalisi dengan partai lain.
- Partai Golkar dengan total perolehan 268.789 suara 🆗✅ dapat mencalonkan sendiri
- Partai Gerindra dengan total perolehan 258.436 suara 🆗✅ dapat mencalonkan sendiri
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan total perolehan 233.868 suara 🆗✅ dapat mencalonkan sendiri
- PDI Perjuangan dengan total 210.870 perolehan suara 🆗✅ dapat mencalonkan sendiri
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan total 149.006 perolehan suara 🆗✅ dapat mencalonkan sendiri
Dari data diatas, setidaknya ada 5 partai politik di Kabupaten Bekasi, yang dapat mencalonkan Bupati/Wakil Bupati, tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. Juga masih dimungkinkan Gabungan Partai Politik yang kursi di Parlemen dibawah 5 kursi sekalipun, dapat lagi bergabung/koalisi dengan partai lain untuk mengusung pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati.
Termasuk sebanyak 7 (tujuh) Partai Politik Non Parlemen di Kabupaten Bekasi. Jika semua bergabung saja, perolehan suaranya kisaran 129.932 suara. Meskipun belum bisa mengusung Calon Bupati/Wakil Bupati sendiri, namun Partai Non Parlemen juga patut diperhitungkan dalam syarat dukungan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Bekasi.
Nasib PDI Perjuangan
Sebagai kader Partai PDI Perjuangan, kami tentu menyambut baik, bersyukur dan mengapresiasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, Putusan MK ini sudah sempurna dan sangat memenuhi rasa keadilan bagi semua.
Ditengah Partai kami yang dikeroyok oleh gempuran Koalisi Besar seperti KIM Plus, dibeberapa wilayah yang mengancam Partai kami agar tidak dapat mengusung Calon Gubernur/Bupati/Walikota, sebut saja contoh Jakarta, maka dengan adanya Putusan MK ini, PDI Perjuangan dipastikan bisa mencalonkan Calon Gubernur Jakarta.
Dengan jumlah perolehan suaranya di angka 14,01%. Termasuk di Jawa Barat, yang mampu memperoleh sekitar 2.970.223 suara pada Pileg 2024 kemarin, maka dipastikan PDI Perjuangan Jawa Barat juga dapat mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernurnya sendiri, meskipun tanpa koalisi bersama partai lain.
Saya menyebut Putusan MK kali ini sebagai Penyelamat Demokrasi Pilkada 2024 dari jegalan Oligarki Partai dan Tirani.
Nyumarno SM/BA