portal kabar – Pembangunan Desa adalah salah satu aspek penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Instrumen yang digunakan untuk mendukung Pembangunan Desa salah satunya adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). APBDes tidak hanya berfungsi sebagai alat perencanaan, tetapi juga sebagai alat pengawasan dalam penggunaan anggaran untuk pembangunan. Namun, dalam praktiknya acap kali terjadi manipulasi dan korupsi desa yang menghambat tujuan pembangunan yang seharusnya dicapai.
Begitu juga dengan sejumlah pembangunan di Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, yang bersumber dari APBDes. Pembangunan jalan meriuk misalnya, pembangunan di tahun 2022 tersebut diduga dibangun dengan sumber dana bantuan dari pihak swasta yang diklaim telah menggunakan anggaran dari sumber dana APBDes.
Ketua Umum LSM Masyarakat Peduli Investor (MPI), menjelaskan apabila kecurigaan atas dugaan tersebut adalah dengan minimnya transparansi dalam implementasinya.
“Bangun dong prasasti kalau memang itu bersumber dari dana desa, itukan identitas dan bukan disembunyikan seolah masyarakat dikaburkan dengan keadaan yang sebenarnya,” kata Dr Anwar Musyadad, selaku Ketua Umum LSM MPI.
Aktivis berkepala plontos ini menjelaskan jika pembangunan itu dahulu tidak pernah mencantumkan pagu maupun nilai proyeknya. Anwar berpraduga jika apa yang dilaporkan mengenai pelaporan keuangannya adalah dari hasil campur aduk dan kacau.
“TA 2022 itu ada realisasi penyaluran sebesar Rp 109.800.000, diatas jalan Kabupaten yang pembangunannya sering kali dilakukan oleh Pemda. Nanti akan kita urai hingga tuntas. Jangan suka main kadal-kadalan ke masyarakat, LSM MPI selalu aktif menyerukan keadilan buat masyarakat,” senyum Anwar.
Anwar menutup dengan himbauan jika transparansi itu merupakan kunci dalam pengelolaan APBDes. Adanya transparansi, masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan dan memastikan bahwa tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
“Kita selalu melakukan pengawasan yang efektif bersama masyarakat agar dapat mencegah terjadinya manipulasi dan korupsi desa. Penting itu bagi pemerintah desa untuk memberikan akses informasi yang jelas dan terbuka mengenai APBDes, termasuk laporan penggunaan anggaran dan pelaksanaan program,” tutup Anwar.
pram/BA