portal kabar – Pengelolaan parkir dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi Pemerintah Daerah. Terutama dalam kawasan dengan tingkat mobilitas tinggi, dan salah satu kunci keberhasilannya adalah pengelolaan parkir yang transparan dan akuntabel.
Kawasan Industri MM 2100 adalah salah satu contoh kawasan dengan tingkat mobilitas tinggi, terbukti dengan banyaknya sumber kantong parkir yang disediakan.
Terdapat empat titik kantong parkir di kawasan industri itu, dimana pekerja atau warga yang ingin memarkir kendaraan dipungut dengan tarif beragam. Ketua Umum LSM MPI menduga hasil pungutan tersebut tidak disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Lahan-lahan parkir itu dijadikan ladang bisnis. Warga dipungut biaya jika hendak memarkir kendaraan dan dijadikan lahan bisnis parkir selama bertahun-tahun dijalankan oleh oknum,” ungkap Ketua LSM MPI, Doktor Anwar alias Fosil.
Alhasil, retribusi yang ditarik itu berpotensi tidak menjadi sumber PAD, tetapi ke kantong-kantong pribadi pengelola parkir Kawasan Industri MM 2100.
Empat kantong parkir itu berada di Halaman Parkir Masjid depan pabrik AHM, Bonded, samping kantor Bea Cukai, parkiran truk dan sejumlah titik parkir lainnya.
“Jika setiap hari dugaan taksiran kami, pemasukan retribusi parkir itu 20 juta saja, dalam setahun berapa miliar kebocoran PAD akibat retribusi parkir dikawasan itu yang tidak masuk PAD,” paparnya.
Doktor Anwar berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi bisa bertindak tegas kepada pengelola parkir, karena sudah merugikan daerah. Sebab sumber parkir yang masuk menjadi PAD dapat membantu pembiayaan pembangunan daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait hal ini, pihak Sekretaris Bapenda Kabupaten Bekasi menjawab singkat terkesan tidak nyambung terhadap persoalannya. “Jika di Pabrik-Pabrik gak dipungut,” singkatnya.
Red/BA