portal kabar – Wow, berita luar biasa datang dari Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Bekasi! Dalam sebulan terakhir, mereka berhasil meringkus empat pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat!
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim Satuan Narkoba Polres setempat. Mereka menangkap empat tersangka berinisial D (32), TAW (32), FA (29), dan AF (22) di beberapa lokasi yang berbeda!
Pengungkapan pertama terjadi pada pekan ketiga September 2024 di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur. Petugas curiga saat melihat dua pelaku dengan tas hitam yang menggantung di sepeda motor mereka. Setelah ditindak, petugas berhasil menyita 4.223 gram sabu dari tas tersebut!
Tak berhenti di situ, pada Rabu (2/10), petugas kembali menangkap AF dan FA di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dengan barang bukti 3.550,15 gram ganja dan 193 gram sabu. Wow, total barang bukti yang disita kini mencapai 4.570,5 gram sabu dan 3.550,15 gram ganja!
Kapolres Twedi menyatakan bahwa keberhasilan ini telah menyelamatkan 21.832 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika! Jika dihitung, barang bukti yang berhasil disita setara dengan Rp4,7 miliar!
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan mereka bisa terancam hukuman penjara antara empat hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar!
Kami sangat bangga dengan komitmen Polres Bekasi dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba! Ayo, dukung terus usaha mereka! 🎉
pram