portal kabar- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengajak masyarakat untuk menjauhi praktik politik uang serta isu-isu yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan.
“Kami mengimbau agar masyarakat menolak politik uang dan tidak membawa isu SARA demi menjaga keutuhan proses pemilihan kepala daerah,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, saat konferensi pers di Cikarang, Kamis.
Menjelang pemungutan suara Pilkada 2024, Bawaslu memprediksi bahwa praktik politik uang, penyebaran berita bohong, dan ujaran kebencian akan semakin meningkat, yang berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat.
Akbar menekankan pentingnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang bersih, kondusif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menciptakan proses demokrasi yang jujur dan adil.
“Bawaslu mengingatkan seluruh masyarakat untuk menjaga keutuhan setiap tahapan pilkada. Jika ada indikasi kecurangan, segera laporkan kepada kami,” tegasnya.
Ia juga memberikan contoh adanya indikasi politik uang saat pembagian bahan kampanye yang melanggar aturan PKPU nomor 13 tahun 2024. Aturan tersebut mengatur bahan kampanye yang diperbolehkan, seperti pakaian, alat makan atau minum, kalender, pin, alat tulis, dan beberapa item lainnya dengan batas nilai maksimal Rp100.000 per item.
Akbar mengingatkan pasangan calon dan tim kampanye untuk mematuhi semua aturan yang berlaku. “Hindari pembagian bahan kampanye di luar ketentuan. Jika ada tim sukses yang melanggar, masyarakat bisa melapor ke Bawaslu, Panwascam, atau pengawas kelurahan/desa yang siap menerima laporan 24 jam,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Bekasi juga telah menginstruksikan badan ad hoc, mulai dari panitia pengawas tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan, untuk melakukan patroli di lapangan guna mencegah pelanggaran.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor, jadi tidak perlu khawatir,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ada sanksi bagi setiap oknum yang terlibat dalam praktik politik uang, baik penerima maupun pemberi, sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Baik penerima maupun pemberi akan menghadapi ancaman sanksi, dan kami akan bertindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Harapannya, penegakan aturan ini dapat memastikan penyelenggaraan pilkada yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik yang merugikan demokrasi di Kabupaten Bekasi.
pram