portal kabar – Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 Kabupaten Bekasi adalah sebuah hal yang paling menarik untuk dicermati bersama. RPJPD 2025-2045 Kabupaten Bekasi merupakan keputusan-keputusan strategis yang mengatur arah suatu kebijakan secara keseluruhan dengan maksud dan tujuannya, serta memperlihatkan kepada masyarakat tentang bagaimana mencapainya.
Agenda rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar pada hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024 lalu berhasil menghasilkan draft tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Draft tersebut berisi tentang sistematika yang berlatar belakang dasar hukum, maksud dan tujuan, serta uraian mengenai keterkaitan antara dokumen RPJP Daerah dengan dokumen perencanaan lainnya, ruang lingkup, serta sistematika pelaporan.
Disamping itu dalam draft juga disebutkan tentang gambaran umum dan kondisi daerah Kabupaten Bekasi, permasalahan dan isu strategis daerah, visi dan misi, serta arah kebijakan dan sasaran pokoknya secara gamblang.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra yang sekaligus sebagai anggota Panitia Khusus (PanSus) 32, H Anden SE menjelaskan bahwa Peran Kabupaten Bekasi di 20 (dua puluh) tahun kedepan akan semakin penting dalam pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat serta Nasional.
Dalam keterangannya H Anden menjabarkan jika RPJPD ini sebagai instrumen untuk mengarahkan, mengkoordinasikan, mengendalikan, dan mendorong proses pembangunan serta untuk mengantisipasi ketidakpastian masa depan. Ini menjadi pedoman dalam penyusunan serta perumusan materi Visi, Misi dan Program Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.
“Ini adalah hal yang memang perlu untuk dibahas lebih lanjut, tapi memang kemarin itu belum sampai pada tingkat pembahasan,” lanjutnya kala dikonfirmasi oleh inforuangpublik.com.
H Anden beberkan jikalau paripurna kemarin itu pada tahapan penyampaian nota rancangan RPJPD nya. “Draft nya belum dibahas utuh, rencana baru dibahas besok (minggu-minggu ini. Red). Minggu ini ya, nanti saya infokan.”
“Sebagai anggota pansus, saya mengharapkan masukan dan saran dari masyarakat Kabupaten Bekasi agar dalam penyusunan RPJPD dapat menghasilkan suatu peraturan yang mampu memberikan kepastian bagi masa depan masyarakat Kabupaten Bekasi yang lebih baik,” tutup H Anden.
Sejalan dengan H Anden, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah memaparkan jika Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, banyak menggunakan pendekatan termasuk pendekatan spasial dengan melibatkan seluruh stakeholder pembangunan.
“Pada dasarnya proses penyusunan RPJPD Kabupaten Bekasi Tahun 2025- 2045 dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Itu penting dan perlu,” ujar BN.
BN menutup, semoga visi “Tewujudnya Kabupaten Bekasi yang Maju, Harmonis, dan Berkelanjutan Tahun 2045” bisa tercapai.
bram ananthaku