portal kabar – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (Golkar), Bahlil Lahadalia, dengan tegas menyatakan bahwa berita yang menyebutkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar adalah hoaks.
“Oh, itu hoaks. Hoaks,” ungkapnya dengan nada tegas saat acara Senam Bersama Kader Golkar di DPP Golkar, Jakarta Barat, pada Sabtu (16/11/2024).
Menanggapi isu yang tidak benar ini, Bahlil pun enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai gugatan terhadap SK AD/ART di bawah kepemimpinannya. “Saya nggak perlu menanggapi yang hoaks,” tambahnya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh M. Ilhamsyah Ainul Mattimu belum disidangkan oleh majelis hakim. Ia menegaskan bahwa hakim PTUN Jakarta yang menangani perkara Nomor 389/G/2024/PT.TUN.Jkt belum pernah memutuskan untuk mengabulkan gugatan tersebut.
Sarmuji optimis bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan itu setelah membaca isinya. Ia berpendapat bahwa AD/ART yang disusun pada masa kepemimpinan Bahlil tidak melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. “Secara hukum, Menkumham RI dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar telah memenuhi semua aspek yang diperlukan,” jelasnya.
Berdasarkan informasi dari laman resmi PTUN Jakarta, objek gugatan adalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, yang ditetapkan di Jakarta pada 22 Agustus 2024. Gugatan ini didaftarkan pada 21 Oktober 2024 dan dijadwalkan untuk disidangkan pertama kali pada 20 November 2024.
“Tanggal Sidang Pertama Rabu 20 November 2024,” demikian kutipan yang disampaikan pada Sabtu (16/11/2024).
Politikus Partai Golkar, Adrianus Agal, juga melaporkan berita hoaks tersebut ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini telah diterima dengan nomor LP/B/6055/X1/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 15 November 2024. Berita hoaks itu menyebutkan bahwa PTUN membatalkan hasil Munas Partai Golkar.
“Ada salah satu media online yang memuat berita hoaks. Dalam berita itu disebutkan bahwa pengadilan tata usaha negara membatalkan Munas Partai Golkar,” kata Adrianus Agal saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (15/11/2024).
“Sebagai kader Partai Golkar, saya merasa dirugikan. Karena itu, saya datang melapor ke Polda Metro Jaya,” tambahnya.
pram