portal kabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, baru saja menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, yang terjerat dalam kasus gratifikasi atau suap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Samuel, menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan. “Mereka (kuasa hukum Soleman) telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun kami harus menolaknya,” ungkapnya saat memberikan keterangan mengenai perkembangan kasus suap pada Rabu (13/11/2024) di Cikarang.
Samuel menambahkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan untuk Soleman selama 40 hari, yang berlaku mulai 18 November hingga 27 Desember 2024. “Masa penahanan 20 hari pertama akan berakhir, sehingga kami perlu memperpanjangnya,” jelasnya.
Dia juga memastikan bahwa berkas perkara yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi berupa dua unit kendaraan mewah, yaitu Mitsubishi Pajero dan sedan BMW, telah lengkap dan diserahkan kepada jaksa peneliti. “Dalam waktu lima hari ke depan, jaksa peneliti akan melakukan penelitian sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan oleh pidsus (pidana khusus),” tambahnya.
Samuel meminta kepada masyarakat untuk bersabar menunggu kepastian hukum terkait kasus yang melibatkan salah satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi untuk periode 2019-2024 dan 2024-2029 ini. “Tunggu saja di persidangan, semua akan dibuktikan secara terbuka. Kami belum bisa mengungkapkan isi pokok perkara karena masih dalam tahap penyidikan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Soleman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa (29/10/2024), hanya sehari setelah dilantik untuk kedua kalinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil pemilihan legislatif serentak tahun 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan dugaan kasus suap atau gratifikasi yang melibatkan Soleman.
pram