portal kabar – Sebanyak 9.532 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil lulus dan memenuhi syarat dalam seleksi administrasi yang berlangsung dari tanggal 23 hingga 29 Oktober 2024.
“Dari total pelamar PPPK yang mencapai 9.580 orang, sebanyak 9.555 di antaranya telah mengajukan berkas. Sayangnya, 23 orang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus administrasi,” ungkap Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, saat ditemui di Cikarang pada hari Selasa.
Bennie menjelaskan bahwa para pelamar PPPK ini berasal dari berbagai formasi, termasuk tenaga pendidikan atau guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis, yang semuanya tersedia dari total 10.099 formasi PPPK yang dibuka.
Pendaftaran untuk 10.099 formasi PPPK ini sebagian besar diisi oleh tenaga harian lepas (THL) yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami fokus pada penerimaan ini adalah mereka yang sudah terdaftar sejak 2022, dan database mereka sudah masuk ke BKN. Dari total formasi 10.099, diperkirakan ada 567 formasi yang kosong,” jelasnya. Hal ini disebabkan oleh banyaknya THL yang sudah tidak aktif di lingkungan Pemkab Bekasi. Meskipun masih terdaftar, mereka tidak lagi bekerja sehingga tidak memenuhi syarat saat verifikasi berkas.
“Fokus kami adalah pada penerimaan PPPK yang aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Semua yang aktif dan telah mengajukan berkas telah lulus administrasi, sedangkan 23 pelamar yang tidak memenuhi syarat sudah tidak bekerja lagi,” tambahnya.
Salah satu pelamar PPPK dari formasi teknis, Angga, mengaku awalnya mendapatkan informasi bahwa statusnya tidak memenuhi syarat (TMS) melalui aplikasi.
“Saya sempat merasa sedih karena nama saya terdaftar sebagai TMS. Namun, setelah mendapatkan arahan dari pimpinan, ternyata ada kesalahan antara nama dan ijazah saya. Alhamdulillah, setelah mendapatkan bimbingan, saya kini sudah memenuhi syarat dan bisa melanjutkan ke tes berikutnya,” ujarnya.
Angga juga menceritakan bahwa ia harus tetap datang meskipun di hari libur, yaitu Sabtu dan Minggu, untuk merapikan berkas.
“Bagi saya, itu tidak masalah karena ini berkaitan dengan masa depan. Alhamdulillah, berkat kerja sama dengan rekan-rekan, kami mendapatkan arahan dan berhasil lulus tahap administrasi,” katanya.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Bekasi, Ramdan Nurul Ikhsan, menambahkan bahwa pihaknya terus memantau proses pemberkasan untuk memastikan pelamar mendapatkan arahan dan pendampingan yang dibutuhkan.
“Kekurangan berkas bukanlah hal yang prinsip. Kebanyakan disebabkan oleh kesalahan dalam mengunggah dokumen, jadi kami membantu saat verifikasi berkas untuk memberikan kepastian agar mereka bisa diterima sebagai PPPK,” pungkasnya.
pram