portal kabar – Penjabat Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, baru saja menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD untuk tahun anggaran 2025 dalam forum rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Bekasi.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengajukan Rancangan Perda APBD tahun anggaran 2025 sesuai dengan kesepakatan saat KUA-PPAS,” ungkap Dedy usai rapat paripurna pada Jumat malam.
Ia menjelaskan bahwa struktur anggaran dalam Raperda APBD 2025 mencakup target pendapatan daerah sebesar Rp7,27 triliun, yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp4,14 triliun dan pendapatan daerah lainnya sebesar Rp3,64 triliun.
“Pendapatan ini termasuk transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp2,69 triliun dan transfer daerah sebesar Rp426,29 miliar,” tambahnya.
Dedy juga menjelaskan bahwa struktur belanja daerah untuk tahun 2025 terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Total anggaran daerah dalam Raperda APBD 2025 direncanakan mencapai Rp7,91 triliun.
“Anggaran ini akan dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp5,96 triliun, belanja modal sebesar Rp953,57 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp50 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp943,12 miliar,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa defisit anggaran sebesar Rp630,88 miliar akan ditutupi melalui pembiayaan daerah yang berasal dari Sisa Lebih Pagu Anggaran (Silpa) 2024 sebesar Rp638,8 miliar.
Dalam forum tersebut, Dedy juga mengungkapkan Raperda terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Bekasi untuk periode 2023-2053. Ia menekankan pentingnya kualitas lingkungan hidup yang memerlukan perencanaan perlindungan dan pengelolaan yang baik, terutama mengingat penurunan kualitas lingkungan yang telah terjadi.
“Upaya perlindungan perlu dilakukan oleh semua pemangku kepentingan. Pemanasan global dan perubahan iklim yang semakin parah mempengaruhi kualitas lingkungan hidup kita. Oleh karena itu, langkah perlindungan ini sangat penting untuk mencegah degradasi lingkungan,” tegasnya.
Selanjutnya, mengenai Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Dedy menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk memajukan perekonomian dengan menciptakan iklim investasi yang sehat dalam kerangka ekonomi kerakyatan.
“Investasi harus menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan kapasitas ekonomi,” ujarnya.
Dedy menambahkan bahwa pemerintah akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi serta menciptakan birokrasi yang efisien untuk menjamin kepastian hukum di bidang investasi.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, juga menyampaikan bahwa ketiga Raperda ini akan dibahas oleh panitia khusus yang telah ditetapkan, dengan fokus pada tema tersebut dan target untuk disahkan dalam dua hingga tiga minggu ke depan.
“Sebelum masa habis anggaran 30 hari, yang berarti di bulan November, kami berharap dalam 2 atau 3 minggu ini bisa diselesaikan, karena anggaran ini sangat krusial,” tutupnya.
pram