portal kabar- Sejumlah elemen masyarakat mengungkapkan kritik tajam terhadap banyaknya alat peraga kampanye pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bekasi yang dinilai merusak lingkungan karena dipasang secara sembarangan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Aktivis Tata Kota dan Lingkungan dari kalangan akademisi, Ciwandi, menyoroti maraknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipaku di pohon, yang jelas-jelas akan merusak lingkungan.
“Cara kampanye yang merusak pohon ini sangat memprihatinkan. Pohon adalah penyeimbang alam, dan jika ini terus-menerus dirusak dengan cara dipaku, tentu akan mematikan pohonnya,” ujarnya di Cikarang, Minggu.
Dia menegaskan bahwa pemasangan APK di pohon dengan cara dipaku berdampak negatif pada lingkungan. Bahkan, pohon bisa mati akibat terlalu banyak dipaku. Sementara itu, kita membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menanam pohon hingga tumbuh besar.
“Mereka yang mencalonkan diri sebagai pemimpin daerah seharusnya memberikan contoh yang baik. Pohon perlu dijaga, sama halnya dengan menjaga lingkungan,” tambahnya.
Di lapangan, masih banyak ditemukan APK yang dipaku di pohon dengan ukuran bervariasi, mulai dari kecil hingga besar, baik di kompleks perumahan maupun di sepanjang jalan Negara dari perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi hingga Kabupaten Karawang.
Tidak hanya di pohon, banyak APK juga terpasang di tiang listrik dan fasilitas penerangan jalan umum, serta taman di sepanjang jalur tersebut.
Salah seorang pengurus rukun tetangga, Dedi, mengeluhkan kondisi ini karena selain dapat merusak pohon, juga mengganggu kenyamanan dan keindahan, terutama APK yang terpasang di area publik seperti taman.
“Itu lihat di bundaran taman, penuh dengan poster dan spanduk calon. Pemandangan jadi kumuh, dan banyak juga yang ditempel di pohon serta tiang lampu,” keluhnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menjelaskan bahwa sudah ada aturan mengenai titik mana saja yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan APK.
Aturan tersebut berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, yang melarang pemasangan APK di rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas kantor pemerintahan.
“APK yang dipaku di pohon dan dipasang di tiang penerangan jalan umum atau listrik jelas merupakan pelanggaran K3 (ketertiban, keindahan, dan kebersihan),” tegasnya.
Dia mengakui bahwa sejauh ini belum ada laporan terkait pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon atau tiang listrik, namun tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan menjadi temuan Bawaslu Kabupaten Bekasi.
“Tindak lanjut dari temuan itu adalah memberikan rekomendasi kepada pasangan calon selama tiga hari. Jika tidak diindahkan, kami akan melaporkannya kepada jajaran Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk melakukan penertiban,” pungkasnya.
pram