portal kabar – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) telah menolak gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024. Keputusan ini tercantum dalam ecourt PTUN DKI Jakarta di halaman SIPP.
Dalam putusan yang diunggah pada Kamis (24/10/2024) tersebut, dinyatakan, “Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.”
Lebih lanjut, dalam keputusan itu, pihak Penggugat diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp342.000, yang tercantum dalam nomor putusan 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Juru bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil oleh majelis hakim melalui musyawarah. Berdasarkan fakta hukum yang ada, pengadilan menilai bahwa karakteristik permasalahan ini termasuk dalam sengketa proses pemilu.
Penyelesaian sengketa pemilu dilakukan secara khusus, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 470 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, serta pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 5 tahun 2017 mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum di PTUN.
“Dengan demikian, sengketa ini tidak dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019, dan juga tidak termasuk dalam kategori sengketa hasil Pemilu sesuai dengan UU nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 1986,” ungkap Irvan.
Sebelumnya, PDIP yang dipimpin oleh ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri, mengajukan gugatan terhadap KPU pada 2 April 2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, PDIP meminta PTUN untuk memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada 20 Maret 2024, hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, PDIP juga meminta agar PTUN memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apapun terkait pelaksanaan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.
PDIP juga meminta PTUN untuk memerintahkan KPU membatalkan dan mencabut Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, serta mencoret Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih berdasarkan suara terbanyak yang tercantum dalam keputusan tersebut.
pram