portal kabar – Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 yang mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Peraturan ini menjadi dasar bagi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam dokumen yang dirilis oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta pada hari Kamis, terungkap bahwa perpres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 15 Oktober 2024.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah Pasal 20A yang menyatakan bahwa Kortastipidkor adalah unit pelaksana yang bertugas dalam bidang pemberantasan tindak pidana korupsi di bawah kepemimpinan Kapolri. Tugas Kortastipidkor meliputi pembinaan, pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan terkait tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang berasal dari tindak pidana tersebut. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab untuk menelusuri dan mengamankan aset-aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
Kortastipidkor akan dipimpin oleh seorang kepala yang setara dengan jenderal bintang dua dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Kepala Kortastipidkor akan dibantu oleh seorang wakil dan dapat memiliki hingga tiga direktorat.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyampaikan bahwa pembentukan Kortastipidkor ini telah diajukan sejak Desember 2021, bersamaan dengan pelantikan 44 mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri.
Ke depannya, Kortastipidkor akan dilengkapi dengan berbagai divisi, seperti divisi pencegahan, kerja sama antarlembaga, dan penindakan, sehingga menciptakan struktur yang komprehensif dalam upaya pemberantasan korupsi.
Menurut Sigit, keberadaan 44 mantan pegawai KPK yang kini menjadi ASN Polri sangat penting dalam memperkuat upaya Polri dalam memberantas korupsi. Selain Kortastipidkor, Polri juga tengah mengembangkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang, yang peraturan presidennya telah diterbitkan pada awal Februari 2024.
Tak hanya itu, Polri juga memperkuat direktorat siber di delapan kepolisian daerah untuk meningkatkan penanganan kasus-kasus tindak pidana siber. Ini semua menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.
pram