portal kabar – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menginformasikan bahwa status defisit keuangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah berdampak pada alokasi pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024.
“Kendati terdapat kenaikan pada APBD 2024 murni menuju APBD 2024 perubahan, jumlahnya tidak signifikan, yaitu dari Rp7,75 triliun menjadi Rp7,97 triliun,” jelas Kepala BPKD Kabupaten Bekasi, Hudaya, di Cikarang pada Minggu malam.
Ia menambahkan bahwa peningkatan yang tidak signifikan dalam neraca keuangan daerah yang tercantum dalam APBD Perubahan 2024 disebabkan oleh penambahan pendapatan yang dialokasikan untuk menutupi defisit APBD 2024.
“Penambahan dari sumber pendapatan daerah digunakan untuk menutupi defisit sebesar Rp324 miliar,” ujarnya.
Peningkatan yang kecil ini juga didukung oleh tambahan insentif fiskal sebesar Rp5,9 miliar untuk menangani inflasi daerah, serta Rp18 miliar untuk menangani stunting dan kemiskinan ekstrem. Semua alokasi ini merupakan bagian dari belanja daerah.
“Penandatanganan berita acara hasil evaluasi gubernur atas Raperda APBD Perubahan 2024 telah diproses bersama DPRD Kabupaten Bekasi,” tambahnya.
Pelaksana tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Edi Yusuf Taufik, menyatakan bahwa hingga saat ini, APBD Perubahan 2024 masih dalam tahap evaluasi gubernur.
Setelah evaluasi selesai, Rancangan APBD Perubahan 2024 akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD.
Dokumen tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Penjabat Bupati Bekasi untuk kemudian disampaikan kembali kepada gubernur.
“Kemungkinan APBD Perubahan 2024 dapat diberlakukan dalam waktu sekitar tujuh hari ke depan, karena masih ada proses penetapan dan penomoran dari gubernur. Setelah itu, program atau kegiatan baru dapat dilaksanakan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi defisit keuangan daerah memaksa Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi untuk memangkas sejumlah program dengan total nilai mencapai Rp7 miliar, meskipun program-program tersebut telah direncanakan demi efisiensi penggunaan keuangan daerah.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, menjelaskan bahwa sejumlah kegiatan di akhir tahun ini terpaksa ditunda akibat pemangkasan anggaran yang mencapai Rp28 miliar.
“Kami bahkan tidak mendapatkan penambahan anggaran pada periode APBD Perubahan 2024; justru ada pemangkasan sebesar Rp28 miliar, sehingga beberapa program harus ditunda,” tuturnya.
pram