portal kabar – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 yang mengatur tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Purnatugas Menteri Negara. Peraturan ini memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada para menteri negara setelah mereka menyelesaikan tugasnya.
Berdasarkan salinan Perpres yang dapat diakses melalui laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, pada hari Kamis, dinyatakan bahwa menteri negara yang telah mengakhiri tugas kabinet akan mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk Sekretaris Kabinet yang telah menyelesaikan tugasnya.
Jaminan pemeliharaan kesehatan ini juga mencakup pasangan sah yang terdaftar dalam administrasi menteri negara, dengan pelaksanaannya melalui mekanisme asuransi kesehatan yang dikelola berdasarkan kualitas dan biaya.
Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan tersebut termasuk layanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai dengan indikasi medis yang didasarkan pada usia dan/atau masa jabatan.
Bagi menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang berusia di bawah 60 tahun saat menyelesaikan tugas, jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan untuk dua kali masa jabatan. Sementara itu, bagi mereka yang berusia 60 tahun atau lebih, jaminan tersebut diberikan seumur hidup.
Perpres menjelaskan bahwa layanan kesehatan yang dimaksud akan dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau badan usaha milik negara di dalam negeri.
Pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan diatur oleh penyelenggara program yang mencakup Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, serta pejabat tinggi lainnya.
Lebih lanjut, peraturan ini mencantumkan bahwa premi jaminan pemeliharaan kesehatan akan dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara program secara lump sum, yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketentuan lain yang diatur adalah bahwa jaminan pemeliharaan kesehatan tidak akan diberikan kepada menteri negara yang telah menyelesaikan tugasnya namun dijatuhi hukuman pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Bagi menteri yang mengundurkan diri karena menjadi tersangka, jaminan kesehatan akan ditunda hingga ada keputusan hukum yang tetap.
Selain itu, jaminan kesehatan juga tidak akan diberikan kepada menteri yang mengundurkan diri karena keputusan pengadilan yang bersifat pidana. Jika seorang menteri yang telah menyelesaikan tugasnya meninggal dunia, jaminan pemeliharaan kesehatan akan diberikan kepada pasangan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan Presiden ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 15 Oktober 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada hari yang sama. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
pramĀ