portal kabar – Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Husni Farhani Mubarok, mengungkapkan bahwa predikat Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Bekasi terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun lalu, Pemkab Bekasi berhasil meraih predikat Kabupaten Menuju Informatif, dan diharapkan pada tahun 2024 ini dapat memperoleh predikat Kabupaten Informatif.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Husni Farhani Mubarok setelah melakukan visitasi dan monitoring evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kabupaten Bekasi untuk tahun 2024. Kegiatan ini diterima oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Jaoharul Alam, di Kantor Bupati Bekasi pada Selasa (08/10/2024).
Husni menyatakan, “Pemerintah Kabupaten Bekasi PPID-nya terus meraih prestasi. Sebelumnya kurang informatif, namun tahun lalu kami memberikan bimbingan, dan berhasil meraih predikat menuju informatif. Tahun 2024 ini diharapkan terus menunjukkan peningkatan, dan kami berharap hasil visitasi tahun ini bisa mendapatkan predikat informatif. Jika sudah mencapai status informatif, hal tersebut harus dipertahankan setiap tahunnya.”
Dia menjelaskan bahwa kunjungan kerja Komisi Informasi Jawa Barat ke Kabupaten Bekasi dilakukan untuk melakukan verifikasi faktual terkait penerapan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di wilayah tersebut. Kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap tahun.
Ada beberapa variabel yang akan diperiksa dalam penerapan keterbukaan informasi, seperti pengisian formulir atau kuesioner, serta poin-poin lainnya sesuai dengan metodologi yang digunakan oleh Komisi Informasi Jawa Barat.
“Variabel-variabel tersebut akan kami verifikasi untuk melihat kesesuaian antara variabel dengan fakta di lapangan. Misalnya, dari sisi PPID Utama, kami akan memeriksa bagaimana pengisian formulir inovasi pelayanan informasi kepada masyarakat. Kami juga akan menilai sosialisasi inovasi-inovasi baru yang berjalan,” jelasnya.
Husni menekankan bahwa inovasi pelayanan informasi harus diketahui oleh masyarakat dan memberikan manfaat. Ia menambahkan bahwa alat ukur sederhana dari inovasi informasi adalah sejauh mana inovasi tersebut dapat digunakan oleh masyarakat.
Dalam hal pelayanan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik utama maupun pelaksana, akan dinilai dari seberapa mudah informasi tersebut dapat diakses oleh masyarakat, serta ketersediaan informasi publik yang harus disediakan meskipun tidak diminta.
“PPID wajib menyediakan informasi bahkan tanpa adanya permintaan. Informasi yang harus tersedia setiap saat adalah informasi yang bersifat wajib dan tidak perlu diminta,” tuturnya.
Selain itu, informasi yang harus disediakan mencakup informasi yang bersifat segera atau jenis informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, seperti informasi tentang bencana dan sektor-sektor penting lainnya.
“Contohnya, informasi mengenai bencana atau informasi dari sektor hajat hidup orang banyak seperti pendidikan, lapangan kerja, ekonomi, dan kesehatan. Ini adalah sektor-sektor dasar yang penting bagi kebutuhan masyarakat, dan merupakan kewajiban pemerintah atau PPID Utama untuk menyediakan layanan informasi yang diperlukan,” jelasnya.
pram