portal kabar – Pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) telah resmi dilaksanakan dalam sidang paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Senin, 27 Maret 2024. Acara yang dihadiri oleh Penjabat Kepala Daerah Kabupaten Bekasi serta anggota Dewan Perwakilan Daerah ini berlangsung sesuai harapan.
Saeful Islam SH, salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang hadir, menjelaskan bahwa paripurna LKPJ adalah bagian penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Melalui laporan ini, masyarakat dapat memahami kinerja kepala daerah dan penggunaan anggaran publik.
Selama sidang, Saeful juga memberikan interupsi untuk menyampaikan beberapa masalah terkait rekomendasi yang sudah diterapkan maupun yang belum. Dia mencatat ada sekitar 138 rekomendasi yang ada, dan hasil ini masih jauh dari harapan. “Kami berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi lebih serius dalam menerapkannya,” ungkap Saeful.
Dia menekankan pentingnya tindakan nyata dalam penerapan rekomendasi tersebut. “Ini seperti ilustrasi; apa yang dipaparkan minim aksi nyata, dan seharusnya bisa menjadi perhatian khusus,” jelas Saeful.
Saeful melanjutkan dengan menyoroti masalah yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Contohnya, revitalisasi atau perbaikan pasar, seperti Pasar Lama Cikarang yang kini menjadi lahan parkir liar dan tidak memberikan kontribusi pendapatan daerah. Dia juga mencatat kondisi Pasar Baru Cikarang yang masih kumuh dan tidak terawat, meskipun diperkirakan memerlukan biaya sekitar 275 Miliar untuk perbaikan. “Di mana buktinya?” tanya Saeful.
Dia juga menyoroti pentingnya evaluasi dalam sektor pelayanan publik. “Seringkali kami kesulitan menghubungi Kepala Dinas, mereka memberikan nomor telepon yang tidak aktif. Ini konyol, jika anggota DPRD saja tidak dianggap, bagaimana dengan masyarakat yang membutuhkan pelayanan?” ujarnya.
“Semoga Penjabat Bupati Dani Ramdan yang baru dilantik dapat menjadikan kebutuhan masyarakat sebagai prioritas utama,” harap Saeful.
bram ananthaku